Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Implementasi sejumlah kebijakan baru yang mulai berlaku pada Juni 2026 seperti penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) 100% di perbankan BUMN hingga pembentukan badan ekspor satu pintu PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) dinilai menjadi pisau bermata dua bagi perekonomian nasional.
Di satu sisi, kebijakan tersebut berpotensi memperkuat pasokan devisa domestik, menopang stabilitas rupiah, memperbaiki tata kelola ekspor komoditas strategis, hingga mendukung peningkatan pendapatan negara.
Namun di sisi lain, pelaku usaha juga menghadapi risiko terganggunya arus kas, meningkatnya hambatan administrasi, hingga potensi perlambatan ekspor pada masa awal implementasi.
Baca Juga: KPPU Lanjutkan Investigasi Dugaan Persaingan Tak Sehat E-Commerce
Kepala Ekonom PermataBank Josua Pardede mengatakan, manfaat utama aturan baru DHE SDA terletak pada peningkatan likuiditas valas di dalam negeri.
Melalui kewajiban penempatan 100% devisa hasil ekspor nonmigas ke sistem keuangan Indonesia serta retensi 30% DHE khusus migas, pemerintah dinilai dapat memperkuat pasokan dolar AS domestik dan menjaga stabilitas rupiah di tengah tekanan global.
“Dalam konteks rupiah yang sedang tertekan, kebijakan ini dapat menjadi bantalan karena devisa ekspor tidak langsung kembali berputar di luar negeri,” ujar Josua kepada Kontan, Kamis (28/5).
Menurutnya, kebijakan ini juga dapat memperkuat neraca pembayaran dan cadangan devisa nasional karena dana hasil ekspor lebih lama berada di dalam negeri.
Selain itu, implementasi badan ekspor PT DSI juga dinilai berpotensi memperbaiki pengawasan ekspor komoditas strategis seperti batubara, crude palm oil (CPO), dan ferro alloy.
Melalui skema satu pintu, pemerintah diharapkan dapat memperkuat pelaporan ekspor, menutup celah under-invoicing, meningkatkan kepatuhan pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP), serta memastikan devisa ekspor masuk ke sistem keuangan domestik.
“Yang bisa kita pastikan adalah dampaknya kepada ekspor memang kecil sekali. Dampaknya kepada peningkatan ekspor ini relatif kecil karena semangat utamanya adalah untuk bisa meningkatkan penerimaan, khususnya penerimaan perpajakan,” ujar Josua.
Baca Juga: DSI Jadi Instrumen Baru Pemerintah Awasi Ekspor Komoditas SDA
Namun, Josua mengingatkan terdapat sejumlah risiko yang perlu diantisipasi pemerintah agar implementasi kebijakan tidak menjadi kontraproduktif terhadap aktivitas usaha dan perdagangan.
Ia menilai kewajiban retensi DHE SDA, khususnya bagi sektor nonmigas yang harus menempatkan 100% DHE selama minimal 12 bulan, berpotensi menekan arus kas eksportir.
Pasalnya, eksportir tetap membutuhkan valas untuk berbagai kebutuhan operasional seperti impor bahan baku, pembayaran utang luar negeri, dividen, biaya pengiriman, hingga asuransi.
“Kewajiban retensi yang terlalu ketat dapat membuat biaya pendanaan meningkat dan kelincahan bisnis eksportir berkurang,” kata Josua.
Risiko lain juga muncul dari implementasi badan ekspor DSI setelah masa transisi mulai 1 Juni hingga paling lambat 31 Desember 2026. Menurut Josua, ekspor komoditas strategis membutuhkan proses bisnis yang cepat, fleksibel, dan memiliki kepastian kontrak dengan pembeli luar negeri.
Karena itu, jika seluruh ekspor harus melalui satu BUMN Ekspor yang paling lambat diterapkan pada 1 Januari 2027, maka terdapat potensi hambatan administrasi, keterlambatan dokumen, hingga ketidakjelasan tanggung jawab kontrak.
“Jika tata kelolanya tidak sangat rapi, bisa mengganggu hubungan dengan pembeli luar negeri dan juga mengganggu kelancaran ekspor,” ujarnya.
Josua menilai dampak akhir terhadap neraca dagang akan sangat bergantung pada kelancaran implementasi kebijakan tersebut.
Baca Juga: Jumlah Peserta Program Magang Ditambah Jadi 150.000, Buruh Minta Fokus Kerja Tetap
Dalam skenario positif, ekspor tetap berjalan normal sehingga surplus perdagangan tetap terjaga, pasokan devisa meningkat, dan rupiah menjadi lebih stabil.
Namun dalam skenario negatif, hambatan teknis dalam dokumen, sistem kepabeanan, maupun pembayaran dapat menyebabkan penundaan ekspor komoditas utama seperti CPO dan batubara, yang pada akhirnya mempersempit surplus perdagangan bulanan.
Di sisi lain, implementasi aturan baru DHE SDA dan PT DSI ini juga menciptakan persepsi pasar dan investor asing. Josua menilai, Investor akan melihat sisi positif jika kebijakan ini dianggap sebagai langkah memperkuat cadangan valas, menutup kebocoran devisa, memperbaiki tata kelola ekspor, dan menjaga stabilitas rupiah.
Namun, investor juga bisa melihat sisi negatif jika kebijakan ini dibaca sebagai bentuk kontrol negara yang berlebihan terhadap ekspor komoditas, pembatasan fleksibilitas bisnis, atau perubahan aturan yang terlalu mendadak.
Sebelumnya, spekulasi pembentukan lembaga khusus ekspor komoditas strategis sempat menekan pasar saham dan rupiah karena memunculkan kekhawatiran terhadap peningkatan kontrol negara atas industri komoditas penting.
“Pasar tidak hanya menilai tujuan kebijakan, tetapi juga cara pelaksanaan dan kepastian aturannya,” pungkas Josua.
Karena itu, Josua menyebut pemerintah perlu memastikan masa transisi benar-benar digunakan untuk menyelesaikan persoalan teknis dan menjaga kepastian usaha.
Ada tiga hal yang harus dipastikan oleh pemerintah. Pertama, masa transisi harus benar-benar dipakai untuk menyelesaikan masalah teknis dokumen, sistem, kontrak, dan alur pembayaran, bukan sekadar formalitas.
Baca Juga: Pergerakan Jemaah ke Mina Tahun Ini Jauh Lebih Cepat, Muzdalifah Clear Pukul 07.00
Kedua, BUMN Ekspor harus transparan dalam biaya layanan, tanggung jawab hukum, waktu proses, dan mekanisme penyelesaian sengketa dengan eksportir maupun pembeli luar negeri.
Ketiga, aturan DHE SDA harus tetap memberi ruang penggunaan valas yang wajar untuk kebutuhan operasional, impor, utang, dan kewajiban bisnis agar eksportir tidak kekurangan likuiditas.
Menurut Josua jika tiga hal ini dijaga, dampak akhirnya bisa positif bagi stabilitas rupiah dan neraca eksternal.
"Tetapi jika pelaksanaannya kaku, lambat, dan tidak transparan, kebijakan ini berisiko menekan ekspor, mempersempit surplus dagang, dan memperburuk persepsi investor terhadap kepastian usaha Indonesia," tegas Josua.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













