Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bea Cukai Kudus kembali berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal dengan berbagai macam modus. Dari tiga penindakan yang dilakukan di akhir Januari hingga awal Februari 2023, pihaknya telah berhasil menggagalkan ratusan ribu batang rokok ilegal beredar bebas di masyarakat.
Pada Sabtu (28/1), Bea Cukai Kudus melakukan penindakan terhadap rokok ilegal yang dikirim dengan menggunakan jasa ekspedisi. Sebanyak 14.200 batang rokok ilegal berjenis sigaret kretek mesin (SKM) berhasil diamankan oleh tim di salah satu gudang sortir jasa ekspedisi di wilayah Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus.
“Dari hasil pemeriksaan petugas, rokok tersebut dilekati pita cukai yang diduga palsu. Perkiraan nilai barang rokok ilegal sebesar Rp17.821.000 dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp 12.214.059,” ungkap Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus, Sandy Hendratmo Sopan dalam keterangan resminya, Senin (6/2).
Selanjutnya pada Selasa (31/1), Bea Cukai Kudus kembali mengamankan ratusan ribu batang rokok ilegal dari sebuah perusahaan ekspedisi. Kasus ini menambah panjang daftar rokok ilegal yang dikirim melalui perusahaan jasa ekspedisi.
Baca Juga: Lampaui Target, Penerimaan Cukai Hasil Tembakau Capai Rp 218 Triliun di 2022
Kali ini, sebanyak 178.200 batang rokok ilegal berjenis SKM dan 240 batang rokok ilegal berjenis sigaret kretek tangan (SKT) berhasil diamankan oleh tim di salah satu gudang sortir jasa ekspedisi di wilayah Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus.
Perkiraan nilai barang rokok ilegal tersebut adalah sebesar Rp 223.786.200 dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp 153.323.366.
Masih berlanjut, pada Rabu (1/2), Bea Cukai Kudus kembali melakukan penindakan terhadap rokok ilegal yang dikirim dengan menggunakan jasa ekspedisi. Sebanyak 4.200 batang rokok ilegal berjenis SKM berhasil diamankan oleh tim di salah satu gudang sortir jasa ekspedisi di wilayah Kecamatan Kota Kudus, Kabupaten Kudus.
Adapun perkiraan nilai barang rokok ilegal sebesar Rp 5.271.000 dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp 3.612.609.
Baca Juga: Pemerintah Pastikan 50% Dana Bagi Hasil Cukai Rokok untuk Kesejahteraan Masyarakat
Sandy mengatakan, seluruh paket berupa rokok ilegal tersebut dibawa ke Kantor Bea dan Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Ngurus NPPBKC (Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai) sebagai syarat memproduksi rokok itu gratis. Karena itu kami mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur iming-iming hasil dari perdagangan rokok ilegal. Kalau ada informasi peredaran rokok ilegal silakan laporkan ke Bea Cukai Kudus untuk ditindaklanjuti," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News