Reporter: Siti Masitoh | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sinergi Bea Cukai dan aparat penegak hukum di wilayah Jawa Tengah kembali membuahkan hasil.
Sinergi antara Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY, Bea Cukai Tegal, Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, dan Pemerintah Daerah Jawa Tengah berhasil melakukan dua penindakan rokok ilegal yang diangkut menggunakan mobil melalui Jalan Tol Trans Jawa.
Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY, Akhmad Rofiq mengatakan, awal tahun 2023, kedua perkara pidana rokok ilegal tersebut telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Baca Juga: Kenaikan Cukai Hasil Tembakau Jadi Berkah Bagi Wismilak Inti Makmur (WIIM)
“Terhadap dua perkara ini telah diamankan barang kena cukai (BKC) ilegal sebanyak 626.000 batang rokok tanpa pita cukai dengan total nilai barang sebesar Rp 713,6 juta dan potensi penerimaan negara yang seharusnya dibayar mencapai Rp 649 juta,” tutur Akhmad dalam keterangan tertulisnya, Jumat (10/2).
Akhmad mengatakan bahwa atas dua proses penyidikan tersebut telah dinyatakan P-21 pada 31 Januari dan 1 Februari 2023. Hingga saat ini telah dilakukan pengiriman tersangka dan barang bukti (tahap II) pada 1 Februari dan 6 Februari 2023
Dalam kesempatan ini Dia juga menyampaikan piagam penghargaan kepada aparat penegak hukum atas kerja sama dan sinergi yang amat baik dalam pengungkapan kasus dan penanganan perkara rokok ilegal.
“Kami ucapkan apresiasi setinggi-tingginya kepada para penegak hukum yang telah bekerja sama dalam penanganan perkara rokok ilegal ini. Kami berharap sinergi ini terus terjalin agar mewujudkan penegakan hukum yang optimal,” imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News