Reporter: TribunNews | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melanjutkan penyelidikan dugaan praktik monopoli di sektor e-commerce digital yang melibatkan TikTok dan platform marketplace yang telah terintegrasi dengan layanan TikTok Shop.
Penyelidikan ini dilakukan setelah adanya laporan dari Asosiasi Pengusaha Logistik E-commerce (APLE) terkait dugaan pelanggaran persaingan usaha pasca-integrasi kedua platform tersebut.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, mengatakan proses investigasi masih berada pada tahap pengumpulan bukti sebelum berlanjut ke tahap pemberkasan maupun persidangan.
"Investigator KPPU mengumpulkan bukti-bukti yang dibutuhkan. Dalam proses tersebut, informasi dari pelapor menjadi sumber utama, serta informasi dari pihak-pihak lain," ujar Deswin, Kamis (28/5/2026).
Baca Juga: KPPU Dalami Dugaan Monopoli TikTok Shop, Soroti Integrasi Bisnis hingga Algoritma
Ia menjelaskan, pemanggilan terhadap pihak TikTok juga masih dijadwalkan ulang setelah agenda sebelumnya belum terlaksana.
Kasus ini bermula dari laporan APLE yang menyoroti dugaan monopoli ekosistem digital oleh TikTok Pte. Ltd., TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd., serta layanan TikTok Shop yang kini terhubung dengan platform e-commerce tersebut.
APLE menilai integrasi tersebut berpotensi menurunkan tingkat persaingan di industri digital nasional.
Asosiasi memperkirakan dampak penurunan kompetisi itu dapat memicu kerugian hingga 10%–15% dari total nilai ekonomi digital Indonesia yang diperkirakan mencapai US$ 100 miliar atau sekitar Rp 1.750 triliun.
Kerugian tersebut disebut muncul akibat menurunnya efisiensi pasar karena persaingan yang dinilai tidak lagi seimbang.
Dalam laporannya, APLE juga menyoroti dugaan praktik loss-leading melalui pemberian diskon besar dan subsidi ongkos kirim yang dianggap dapat menekan kompetitor.
Selain itu, algoritma platform diduga memprioritaskan produk dalam ekosistem internal sehingga mengurangi visibilitas pelaku usaha lain di luar jaringan tersebut.
Baca Juga: Konten Dongkrak Penjualan Brand Elektronik di Tokopedia dan TikTok Shop
Tak hanya itu, asosiasi juga menilai terdapat dugaan pengalihan transaksi kepada penyedia jasa logistik tertentu yang telah terintegrasi dengan platform. Praktik tersebut dinilai berpotensi membatasi pilihan konsumen sekaligus menekan pelaku usaha logistik independen.
Menurut APLE, kondisi itu muncul akibat integrasi vertikal yang menggabungkan distribusi konten, algoritma rekomendasi, platform perdagangan elektronik, sistem pembayaran, hingga layanan logistik dalam satu ekosistem digital terpadu.
Sebagai regulator persaingan usaha, KPPU memiliki kewenangan untuk menyelidiki dugaan pelanggaran, menetapkan adanya penyalahgunaan posisi dominan, hingga menjatuhkan sanksi administratif jika terbukti melanggar aturan.
Sebelumnya, saat proses akuisisi platform e-commerce lokal oleh TikTok berlangsung, KPPU telah menetapkan sejumlah kewajiban untuk menjaga persaingan usaha tetap sehat.
Di antaranya menjaga keterbukaan sistem pembayaran dan layanan logistik agar tidak diskriminatif.
KPPU juga melarang praktik self-preferencing atau pengutamaan layanan internal serta predatory pricing yang dinilai dapat merusak iklim kompetisi.
Baca Juga: Ini Strategi Agar UMKM Panen Cuan di Tokopedia dan TikTok Shop Selama Ramadan
Kedua perusahaan diwajibkan menyerahkan daftar mitra logistik dan penyedia layanan pembayaran beserta dokumen kerja sama terkait.
Regulator menegaskan pengawasan pasca-akuisisi akan terus dilakukan untuk mencegah dampak negatif terhadap pelaku usaha lain, terutama UMKM, sekaligus melindungi kepentingan konsumen.
Hingga berita ini diturunkan, pihak TikTok maupun platform e-commerce terkait belum memberikan tanggapan resmi atas proses investigasi yang sedang berjalan.
Sumber: https://www.tribunnews.com/bisnis/7835175/kppu-kaji-dugaan-self-preferencing-tiktok-shop-di-ekosistem-e-commerce?page=all&s=paging_new.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













