kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.464.000   2.000   0,08%
  • USD/IDR 16.682   19,00   0,11%
  • IDX 8.679   18,49   0,21%
  • KOMPAS100 1.198   5,28   0,44%
  • LQ45 858   9,79   1,15%
  • ISSI 310   -3,15   -1,01%
  • IDX30 441   6,70   1,54%
  • IDXHIDIV20 510   8,58   1,71%
  • IDX80 134   0,41   0,31%
  • IDXV30 139   0,22   0,16%
  • IDXQ30 140   2,38   1,73%

Pegawai pajak TH dan pengusaha JG jadi tersangka


Kamis, 07 Juni 2012 / 15:48 WIB
Pegawai pajak TH dan pengusaha JG jadi tersangka
ILUSTRASI. Kerjasama BPJS Ketenagakerjaan dengan Indonesia Investment Authority (INA).


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Edy Can

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi Kantor Pajak Pratama (KPP) Sidoarjo berinisial TH dan seorang pengusaha berinisial JG sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat tindakan penyuapan.

Kedua tersangka diduga melanggar pasal 5,11, 12 huruf a, b dan pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kedua tersangka ini selanjutnya akan ditahan di rumah tahanan. Namun, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto belum memastikan tempat penahanan kedua tersangka ini.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah KPK memeriksa keduanya. Sebelumnya, KPK menangkap basah keduanya di sebuah rumah makan di daerah Tebet, Jakarta. Dalam penangkapan itu, KPK juga menyita uang senilai Rp 200 juta.

Selain TH dan JG, KPK juga menangkap satu orang lainnya yaitu HA. Namun KPK kemudian membebaskan HA karena dinilai tidak terbukti bersalah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×