kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.860.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.127   21,00   0,12%
  • IDX 7.458   150,91   2,07%
  • KOMPAS100 1.029   19,80   1,96%
  • LQ45 746   12,57   1,71%
  • ISSI 269   4,55   1,72%
  • IDX30 400   7,29   1,85%
  • IDXHIDIV20 490   9,98   2,08%
  • IDX80 115   1,84   1,62%
  • IDXV30 135   1,86   1,40%
  • IDXQ30 129   2,36   1,86%

Pegawai pajak TH dan pengusaha JG jadi tersangka


Kamis, 07 Juni 2012 / 15:48 WIB
ILUSTRASI. Kerjasama BPJS Ketenagakerjaan dengan Indonesia Investment Authority (INA).


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Edy Can

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi Kantor Pajak Pratama (KPP) Sidoarjo berinisial TH dan seorang pengusaha berinisial JG sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat tindakan penyuapan.

Kedua tersangka diduga melanggar pasal 5,11, 12 huruf a, b dan pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kedua tersangka ini selanjutnya akan ditahan di rumah tahanan. Namun, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto belum memastikan tempat penahanan kedua tersangka ini.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah KPK memeriksa keduanya. Sebelumnya, KPK menangkap basah keduanya di sebuah rumah makan di daerah Tebet, Jakarta. Dalam penangkapan itu, KPK juga menyita uang senilai Rp 200 juta.

Selain TH dan JG, KPK juga menangkap satu orang lainnya yaitu HA. Namun KPK kemudian membebaskan HA karena dinilai tidak terbukti bersalah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Effective Warehouse Management

[X]
×