kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.042.000   -2.000   -0,10%
  • USD/IDR 16.445   2,00   0,01%
  • IDX 7.867   -18,52   -0,23%
  • KOMPAS100 1.102   -2,88   -0,26%
  • LQ45 800   1,11   0,14%
  • ISSI 269   -0,86   -0,32%
  • IDX30 415   0,50   0,12%
  • IDXHIDIV20 482   1,02   0,21%
  • IDX80 121   -0,09   -0,07%
  • IDXV30 132   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 134   0,17   0,13%

Pegawai pajak TH dan pengusaha JG jadi tersangka


Kamis, 07 Juni 2012 / 15:48 WIB
Pegawai pajak TH dan pengusaha JG jadi tersangka
ILUSTRASI. Kerjasama BPJS Ketenagakerjaan dengan Indonesia Investment Authority (INA).


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Edy Can

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi Kantor Pajak Pratama (KPP) Sidoarjo berinisial TH dan seorang pengusaha berinisial JG sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat tindakan penyuapan.

Kedua tersangka diduga melanggar pasal 5,11, 12 huruf a, b dan pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kedua tersangka ini selanjutnya akan ditahan di rumah tahanan. Namun, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto belum memastikan tempat penahanan kedua tersangka ini.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah KPK memeriksa keduanya. Sebelumnya, KPK menangkap basah keduanya di sebuah rumah makan di daerah Tebet, Jakarta. Dalam penangkapan itu, KPK juga menyita uang senilai Rp 200 juta.

Selain TH dan JG, KPK juga menangkap satu orang lainnya yaitu HA. Namun KPK kemudian membebaskan HA karena dinilai tidak terbukti bersalah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×