kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

KPK: Pelimpahan perkara sesuai norma hukum


Senin, 02 Maret 2015 / 16:58 WIB
KPK: Pelimpahan perkara sesuai norma hukum
ILUSTRASI. Ini 4 Fitur Baru WhatsApp Channel Lengkap dengan Penjelasan dan Fungsinya


Reporter: Jane Aprilyani | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada akhirnya menyerahkan kasus perkara Komjen Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung. Pelimpahan ini disebut karena putusan Hakim Sarpin Rizaldi yang menetapkan status tersangka Budi Gunawan di KPK tidak sah.

Pelaksana Ketua Pimpinan KPK, Taufiequrachman Ruki mengatakan, kekalahan atas putusan tersebut diterima KPK. "Kami terima KPK kalah, kita dikalahkan oleh pengadilan juga oleh putusan praperadilan. Itu saja," ujar Ruki di Gedung KPK, Senin (2/3).

Senada dengan hal tersebut, Plt Pimpinan KPK lain, Indriyanto Seno Adji mengatakan, sebagai seorang penegak hukum tidak diperkenankan mengajukan PK. "Di regulasinya tidak boleh ajukan PK, PK hanya boleh diajukan oleh terpidana dan ahli waris, bukan penegak hukum," tandas Indriyanto.

Plt Pimpinan KPK Johan Budi Sapto Prabowo menambahkan, yang dilakukan KPK saat ini adalah melimpahkan perkara melalui norma-norma hukum. "Jangan diartikan belum melakukan upaya hukum apapun, kesimpulannya perkara ini dilimpahkan ke Kejaksaan melalui norma hukum," tandas Johan.

Dalam pertemuan tersebut pun turut hadir Jaksa Agung, Menteri Hukum dan HAM, Kepolisian RI,  serta Menteri Politik dan Hukum dan HAM. Setelah melakukan koordinasi, Jaksa Agung Prasetyo menyebutkan bahwa pelimpahan ini bukanlah tindakan terburu-buru.

"Hakim praperadilan sudah menjatuhkan putusan di mana penetapan Komjen Budi Gunawan dinyatakan tidak sah karena bukan objek kasus yang ditangani KPK. Katakanlah kalau kemudian ada pemeriksaan permintaan keterangan dari KY ke hakim bersangkutan, kita tidak terpengaruh akan hal itu karena perkara harus diselesaikan dengan cepat, dan biaya murah, hingga lebih cepat akan lebih baik untuk semuanya," ucap Prasetyo.

Prasetyo juga menegaskan pihaknya belum dapat memastikan akan melakukan SP3 pada perkara yang dilimpahkan oleh KPK tersebut. "Tidak boleh terburu-buru juga, persoalannya pelimpahan berkas belum diterima. Supaya lebih efektif saya sebagai JA akan menyerahkan berkas perkara di Kejaksaan dan akan diserahkan ke polri untuk diselesaikan sebagaimana mestinya," jelas Prasetyo.

Pelimpahan perkara yang dikatakan juga akan diserahkan ke Polri ini pun ditanggapi oleh Badrodin Haiti. "Terkait dengan kasus yang dilimpahkan dari KPK ke Kejaksaan tentu nanti harus kita pelajari berkas-berkasnya sejauh mana, ini yang harus kita pelajari. Kita sendiri belum melihat berkas itu apa, bukti-bukti hasil penyelidikannya bagaimana sehingga nanti harus kita tindaklanjuti apakah memenuhi unsur alat buktinya untuk dinaikkan ke penyidikan," ujar Badrodin.

Asal tahu saja, pelimpahan perkara Komjen Budi Gunawan dilakukan karena sebelumnya upaya kasasi KPK ke Mahkamah Agung ditolak dan putusan praperadilan yang diajukan kuasa hukum Budi Gunawan diputus sah dan mengikat bahwa penetapan tersangka tidak sah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×