kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.543.000   4.000   0,26%
  • USD/IDR 15.839   -99,00   -0,63%
  • IDX 7.416   -76,23   -1,02%
  • KOMPAS100 1.146   -13,08   -1,13%
  • LQ45 907   -12,67   -1,38%
  • ISSI 225   -1,05   -0,47%
  • IDX30 467   -7,79   -1,64%
  • IDXHIDIV20 564   -8,40   -1,47%
  • IDX80 131   -1,45   -1,09%
  • IDXV30 140   -0,65   -0,46%
  • IDXQ30 156   -2,00   -1,26%

KPK akan bertemu Polri, Kejaksaan, dan Menkumham


Senin, 02 Maret 2015 / 11:49 WIB
KPK akan bertemu Polri, Kejaksaan, dan Menkumham
ILUSTRASI. Cek Kode Redeem Ragnarok Origin September 2023, ini Daftar yang Masih Aktif


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi akan mengadakan pertemuan dengan sejumlah menteri dan petinggi lembaga penegak hukum di Gedung KPK, Senin (2/3). Pimpinan sementara KPK Johan Budi mengatakan, pertemuan itu dalam rangka koordinasi antar lembaga dan kementerian dalam bidang hukum.

"Membahas koordinasi saja," ujar Johan melalui pesan singkat, Senin siang.

Dalam pertemuan tersebut akan hadir Wakil Kepala Polri Badrodin Haiti, Jaksa Agung HM Prasetyo, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, dan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno. Pertemuan tersebut akan dilakukan sekitar pukul 11.00 WIB.

Johan membantah bahwa pertemuan tersebut dimaksudkan untuk membahas kelanjutan proses hukum terhadap Komjen Budi Gunawan di KPK. "Bukan, kan belum pernah ketemu bersama-sama," kata Johan.

Sebelumnya, pimpinan sementara KPK Indriyanto Seno Adji menyatakan bahwa KPK belum dapat memastikan kelanjutan penyidikan kasus Budi Gunawan pasca putusan praperadilan. Ia mengatakan, pimpinan KPK masih akan berkoordinasi dengan Polri dan Kejaksaan mengenai kasus tersebut. Rencananya, pertemuan dengan dua lembaga penegak hukum itu akan dilakukan pekan ini.

"Rapim KPK akan memutuskan setelah pertemuan dengan pimpinan Polri dan Kejaksaan pekan depan," kata Indriyato.

Menurut dia, KPK tidak memiliki landasan hukum untuk menghentikan penyidikan sebuah kasus. Namun, ada opsi untuk berkoordinasi dan supervisi dengan lembaga terkait mengenai penanganan kasus tersebut. "Kita (KPK) memiliki wewenang koordinasi dan supervisi atas suatu kasus yang ditangani oleh KPK. Juga termasuk kasus BG," ujar Indriyanto. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×