kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Patut tahu! Ini 6 hal yang dilakukan Pemprov DKI terkait PSBB di Jakarta


Selasa, 07 April 2020 / 14:20 WIB
Patut tahu! Ini 6 hal yang dilakukan Pemprov DKI terkait PSBB di Jakarta
ILUSTRASI. Penumpang berada di dalam KRL di stasiun Manggarai, Jakarta, Senin (6/4/2020). Pasca diterbitkannya Permenkes tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka Percepatan Penanganan COVID-19, moda transportasi MRT, KRL, LRT, dan Transjakarta mu


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto telah menyetujui status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk Jakarta. Pedoman untuk PSBB yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Dengan adanya PSBB, ada enam hal yang wajib diterapkan oleh Pemprov DKI Jakarta seperti tercantum dalam Pasal 13.

1. Peliburan sekolah dan tempat kerja

Peliburan sekolah berarti penghentian proses belajar mengajar di sekolah dan menggantinya dengan proses belajar mengajar di rumah dengan media yang efektif. Sedangkan untuk bekerja dari kantor diganti dengan bekerja dari rumah sesuai kebijakan perusahaan.

Baca Juga: Polisi: Tidak ada pembatasan akses masuk dan keluar Jakarta setelah status PSBB

Peliburan sekolah dan tempat kerja sebagaimana dimaksud dikecualikan bagi kantor atau instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas.

Selain itu dikecualikan untuk pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.

2. Pembatasan kegiatan keagamaan

Untuk kegiatan keagamaan yang sebelumnya dilaksanakan di rumah ibadah, diubah bentuknya dan dilakukan di rumah dan dihadiri keluarga terbatas dengan menjaga jarak setiap orang.

Baca Juga: Sudah disetujui Menkes, ini pembatasan sosial skala besar yang bisa dilakukan DKI

Pembatasan kegiatan keagamaan juga berpedoman pada peraturan perundang-undangan, dan fatwa atau pandangan lembaga keagamaan resmi yang diakui oleh pemerintah.



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×