Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Pihaknya berharap agar peserta sudah mendapat tagihan yang sudah disesuaikan mulai Jumat (1/5/2020). Pemerintah sendiri saat ini sudah menyiapkan rencana penerbitan Perpres yang substansinya, antara lain mengatur keseimbangan dan keadilan besaran iuran antarsegmen peserta.
Perpres juga mempertimbangkan dampak terhadap kesinambungan program dan pola pendanaan JKN, serta konstruksi ekosistem jaminan kesehatan yang sehat, termasuk peran pemerintah (pusat dan daerah).
Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Maret-Januari tetap naik, iuran balik ke tarif semula di April
Rancangan Perpres itu telah melalui proses harmonisasi. Selanjutnya akan masuk proses paraf para menteri dan diajukan penandatanganan kepada presiden.
“Pada prinsipnya kami ingin pelayanan kesehatan kepada peserta JKN-KIS tidak terhambat, terutama memperhatikan kondisi sosial ekonomi saat ini di tengah pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19),” kata Iqbal.
Ia berharap nominal terbaru itu tidak membebani masyarakat, sehingga peserta bisa terus rajin membayar iuran rutin tiap bulan. “Ini merupakan salah satu wujud gotong royong, khususnya saat bangsa sedang bersama melawan Covid 19,” imbuh Iqbal.
Baca Juga: Pemerintah putuskan menunda iuran BPJS Ketenagakerjaan buat bayar THR dan hindari PHK
Menurut dia, peserta hendaknya tetap memprioritaskan jaminan kesehatan sebagai kebutuhan dasar terlebih di masa pandemi Covid-19. Hal itu karena risiko sakit akan makin menambah keterpurukan ekonomi apabila tidak memiliki jaminan kesehatan. Jika pada 1 Mei 2020 peserta mendapat kendala terkait status kepesertaan, tagihan, dan membutuhkan informasi lainnya, mereka dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care Center di 1500 400.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Patuhi Putusan MA, Tagihan Iuran BPJS Kesehatan Turun Per 1 Mei 2020"
Penulis : Anggara Wikan Prasetya
Editor : Mikhael Gewati
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News