CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.902   -8,00   -0,05%
  • IDX 7.161   -53,29   -0,74%
  • KOMPAS100 1.093   -9,23   -0,84%
  • LQ45 870   -5,50   -0,63%
  • ISSI 216   -1,84   -0,84%
  • IDX30 446   -2,21   -0,49%
  • IDXHIDIV20 539   -0,29   -0,05%
  • IDX80 125   -1,02   -0,81%
  • IDXV30 136   0,09   0,06%
  • IDXQ30 149   -0,46   -0,31%

Iuran BPJS Kesehatan Maret-Januari tetap naik, iuran balik ke tarif semula di April


Kamis, 30 April 2020 / 15:17 WIB
Iuran BPJS Kesehatan Maret-Januari tetap naik, iuran balik ke tarif semula di April
ILUSTRASI. Petugas memasukkan data pelayanan di Kantor Pelayanan Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Jakarta Pusat, Matraman, Jakarta, Senin (9/3/2020). Mahkamah Agung (MA) mengabulkan 'Judicial Review' Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Ta


Reporter: Titis Nurdiana | Editor: Titis Nurdiana

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Mengacu putusan Mahkamah Agung (MA), BPJS Kesehatan memastikan bahwa iuran peserta mulai Mei 1 2020 akan kembali ke tarif normal.

Tarif akan kembali ke tarif sebelum masa kenaikan yakni:  

> Peserta mandiri kelas 1 akan kembali menjadi Rp 80.000  dari sebelumnya Rp 160.000

> Tarif kelas 2 menjadi  Rp 51.000 dari sebelumnya Rp 80.000

> Tarif kelas 3 menjadi Rp 25.500  dari sebelumnya Rp 42.000

Hanya, BPJS  tidak akan mengembalikan kenaikan iuran Januari-Maret 2020 yang telah dibayarkan peserta tariff. Artinya, tidak ada kelebihan bayar yang dihitung dari peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)-Kartu Indonesia Sehat (KIS).

Peserta tidak akan mendapat pengembalian dana atau kompensasi untuk bulan berikutnya. "Terkecuali untuk bulan April, peserta mendapat kompensasi lebih bayar untuk bulan berikutnya," ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf dalam keterangan resmi, Kamis (30/4)/

Kepala Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal  mengatakan, keputusan ini  mengacu pada putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 7P/HUM/2020 yang menyatakan membatalkan Pasal 34 Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 per 1 April 202.

“Dengan begitu,  BPJS Kesehatan memastikan untuk iuran Januari-Maret tidak akan ada pengembalian dana atau kompensasi untuk bulan berikutnya,” ujar M.Iqbal . Atas kelebihan iuran peserta yang telah dibayarkan pada April 2020 akan dikompensasikan ke iuran pada bulan berikutnya

BPJS Kesehatan mengaku sudah melakukan penyesuaian sistem teknologi informasi (TI) serta penghitungan kelebihan iuran peserta. Dengan begitu, per 1 Mei 2020, peserta sudah mendapatkan tagihan yang telah disesuaikan.

BPJS berharap,kembali nominal iuran segmen PBPU sesuai Putusan MA per 1 Mei 2020 ini, diharapkan dapat membantu dan tidak membebani masyarakat saat pandemic corona atau Covid-19. Peserta dapat terus berkontribusi, menjaga status kepesertaannya tetap aktif dengan rajin membayar iuran rutin setiap bulannya.
 

"Ini merupakan salah satu wujud gotong royong khususnya di saat bangsa sedang bersama melawan covid 19," tambah Iqbal.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×