kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Patrialis diduga menerima suap Rp 2,15 miliar


Kamis, 26 Januari 2017 / 21:04 WIB
Patrialis diduga menerima suap Rp 2,15 miliar


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA.  Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan hakim konstitusi Patrialis Akbar sebagai tersangka dalam dugaan suap terkait uji materi di Mahkamah Konstitusi, Kamis (26/1).

Patrialis ditangkap penyidik KPK dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan penyidik KPK pada Rabu (25/1) malam hingga Kamis (26/1) dini hari.

Dalam kasus ini, Patrialis diduga menerima sejumlah hadiah uang dalam bentuk mata uang asing.

"Diduga menerima hadiah sebesar 20.000 dollar Amerika Serikat dan 200.000 dollar Singapura," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kamis malam.

Adapun nilai tukar mata uang dari 20.000 dollar AS dan 200.000 dollar Singapura itu sekitar Rp 2,15 miliar.

Dalam operasi tangkap tangan itu KPK mengamankan 11 orang. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Patrialis Akbar.

Kasus ini diduga terkait dugaan suap dalam uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di MK. (Abba Gabrillin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×