kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.060.000   18.000   0,88%
  • USD/IDR 16.445   2,00   0,01%
  • IDX 7.867   -18,52   -0,23%
  • KOMPAS100 1.102   -2,88   -0,26%
  • LQ45 800   1,11   0,14%
  • ISSI 269   -0,86   -0,32%
  • IDX30 415   0,50   0,12%
  • IDXHIDIV20 482   1,02   0,21%
  • IDX80 121   -0,09   -0,07%
  • IDXV30 132   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 134   0,17   0,13%

Patrialis diduga menerima suap Rp 2,15 miliar


Kamis, 26 Januari 2017 / 21:04 WIB
Patrialis diduga menerima suap Rp 2,15 miliar


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA.  Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan hakim konstitusi Patrialis Akbar sebagai tersangka dalam dugaan suap terkait uji materi di Mahkamah Konstitusi, Kamis (26/1).

Patrialis ditangkap penyidik KPK dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan penyidik KPK pada Rabu (25/1) malam hingga Kamis (26/1) dini hari.

Dalam kasus ini, Patrialis diduga menerima sejumlah hadiah uang dalam bentuk mata uang asing.

"Diduga menerima hadiah sebesar 20.000 dollar Amerika Serikat dan 200.000 dollar Singapura," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kamis malam.

Adapun nilai tukar mata uang dari 20.000 dollar AS dan 200.000 dollar Singapura itu sekitar Rp 2,15 miliar.

Dalam operasi tangkap tangan itu KPK mengamankan 11 orang. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Patrialis Akbar.

Kasus ini diduga terkait dugaan suap dalam uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di MK. (Abba Gabrillin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×