kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.850.000   -50.000   -1,72%
  • USD/IDR 17.074   35,00   0,21%
  • IDX 7.245   -34,16   -0,47%
  • KOMPAS100 1.000   -6,67   -0,66%
  • LQ45 727   -6,14   -0,84%
  • ISSI 260   -0,21   -0,08%
  • IDX30 395   -4,05   -1,02%
  • IDXHIDIV20 482   -5,27   -1,08%
  • IDX80 112   -0,88   -0,77%
  • IDXV30 133   -1,20   -0,89%
  • IDXQ30 127   -1,54   -1,19%

Ini kronologi penangkapan Patrialis Akbar oleh KPK


Kamis, 26 Januari 2017 / 21:01 WIB


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan hakim konstitusi Patrialis Akbar sebagai tersangka dalam dugaan suap terkait uji materi di Mahkamah Konstitusi, Kamis (26/1).

KPK menangkap Patrialis Akbar setelah melakukan operasi tangkap tangan yang berlangsung antara Rabu (25/1) malam hingga Kamis (26/1/2017) dini hari.

"Sebelas orang diamankan dalam kegiatan operasi tangkap tangan pada Rabu, 25 Januari 2017," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kamis malam.

Basaria kemudian menjelaskan kronologi penangkapan. Awalnya, KPK menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya kasus suap terhadap Patrialis.

KPK kemudian melakuan penelusuran dan mengamankan KM.

"(KM) temannya PAK (Patrialis), di lapangan golf Rawamangun," ujar Basaria.

Setelah itu, tim bergerak ke kantor BHR di Sunter, Jakarta Utara. Di lokasi itu, KPK mengamankan BHR, sekretarisnya yaitu NGF, dan enam karyawan lain.

"BHR ini memiliki sekitar 20 perusahaan yang bergerak di bidang impor daging," ucap Basaria.

Setelah melakukan pengamanan, pada Rabu malam itu tim KPK kemudian bergerak mengamankan Patrialis Akbar.

"Pada saat itu berada di sebuah pusat perbelanjaan di Grand Indonesia, Jakarta, bersama seorang wanita," ucap Basaria.

"Diduga BHR memberikan hadiah atau janji kepada PAK terkait permohonan uji materi, yaitu Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014," kata dia. (Abba Gabrillin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×