kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

KPK tetapkan Patrialis Akbar jadi tersangka


Kamis, 26 Januari 2017 / 20:13 WIB
KPK tetapkan Patrialis Akbar jadi tersangka


Sumber: Kompas.com | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan hakim konstitusi Patrialis Akbar sebagai tersangka. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah diperiksa pascapenangkapan pada Rabu (25/1/2017).

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, kasus ini terkait dugaan suap dalam uji materi UU Nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di MK.

Basaria menjelaskan, Patrialis ditangkap pada Rabu (25/1). Sebanyak 10 orang lainnya juga diamankan. Patrialis diduga menjanjikan permohonan uji materi dapat dikabulkan.

"Patrialis ditetapkan sebagai tersangka sebagai penerima uang," kata Basaria dalam konferensi pers, Kamis (26/1) malam.

Pada Kamis siang, hakim MK menggelar rapat permusyawaratan di Gedung MK, menyikapi penangkapan tersebut. Rapat diikuti delapan hakim. Seusai rapat pada Kamis sore, Ketua MK Arief Hidayat mengaku, pihaknya belum mendapat penjelasan dari KPK.

Tak ada kepastian dari MK bahwa Patrialis ditangkap. Arief hanya menyebut, pihaknya tak bisa menghubungi Patrialis pascakabar penangkapan oleh KPK.

Arief mengatakan, MK mendukung penuh KPK untuk menuntaskan kasus. MK juga membuka akses seluas-luasnya kepada KPK dalam penyidikan.

(Abba Gabrillin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×