kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.608.000   1.000   0,06%
  • USD/IDR 16.175   100,00   0,61%
  • IDX 7.166   -66,59   -0,92%
  • KOMPAS100 1.055   -9,60   -0,90%
  • LQ45 831   -12,11   -1,44%
  • ISSI 214   0,13   0,06%
  • IDX30 427   -6,80   -1,57%
  • IDXHIDIV20 512   -6,51   -1,26%
  • IDX80 120   -1,15   -0,95%
  • IDXV30 123   -0,75   -0,60%
  • IDXQ30 140   -2,07   -1,45%

KPK tetapkan Patrialis Akbar jadi tersangka


Kamis, 26 Januari 2017 / 20:13 WIB
KPK tetapkan Patrialis Akbar jadi tersangka


Sumber: Kompas.com | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan hakim konstitusi Patrialis Akbar sebagai tersangka. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah diperiksa pascapenangkapan pada Rabu (25/1/2017).

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, kasus ini terkait dugaan suap dalam uji materi UU Nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di MK.

Basaria menjelaskan, Patrialis ditangkap pada Rabu (25/1). Sebanyak 10 orang lainnya juga diamankan. Patrialis diduga menjanjikan permohonan uji materi dapat dikabulkan.

"Patrialis ditetapkan sebagai tersangka sebagai penerima uang," kata Basaria dalam konferensi pers, Kamis (26/1) malam.

Pada Kamis siang, hakim MK menggelar rapat permusyawaratan di Gedung MK, menyikapi penangkapan tersebut. Rapat diikuti delapan hakim. Seusai rapat pada Kamis sore, Ketua MK Arief Hidayat mengaku, pihaknya belum mendapat penjelasan dari KPK.

Tak ada kepastian dari MK bahwa Patrialis ditangkap. Arief hanya menyebut, pihaknya tak bisa menghubungi Patrialis pascakabar penangkapan oleh KPK.

Arief mengatakan, MK mendukung penuh KPK untuk menuntaskan kasus. MK juga membuka akses seluas-luasnya kepada KPK dalam penyidikan.

(Abba Gabrillin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×