kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45906,29   2,96   0.33%
  • EMAS1.310.000 -0,23%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pasca Jiwasraya, Kejaksaan bidik kasus besar lain di industri keuangan & pasar modal


Kamis, 04 Juni 2020 / 07:09 WIB
Pasca Jiwasraya, Kejaksaan bidik kasus besar lain di industri keuangan & pasar modal
ILUSTRASI. Peningkatkan Perdagangan Harian ------ Pejalan kaki melintas dekat loggo Danareksa Sekuritas di Jakarta, Jumat (9/3). Di awal tahun 2018 Danareksa Sekuritas mencatatkan peningkatan perdagangan rata-rata harian sekitar 40% dibandingkan tahun lalu dimana ra


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya masuk ke pengadilan, Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah mengagendakan percepatan kasus lain di industri keuangan dan pasar modal.

Kejaksaan Agung mempercepat pengusutan dugaan korupsi di PT Danareksa Sekuritas. Kasus dugaan korupsi ini terkait dengan  pemberian fasilitas pembiayaan Danareksa Sekuritas ke Evio Sekuritas.

Di kasus dugaan korupsi PT Danareksa Sekuritas, Kejaksaan Agung telah menetapkan enam tersangka.

Tersangka kasus dugaan korupsi PT Danareksa Sekuritas antara lain mantan Direktur Utama Danareksa Sekuritas Marciano Hersondrie Herman dan mantan Direktur Operasional dan Teknologi Danareksa Sekuritas Erizal SE bin Sanidjar Ludin.

Kemudian, Direktur PT Aditya Tirta Renata, Zakie Mubarak Yos dan Komisaris Aditya Tirta Renata sekaligus pemilik modal PT Evio Sekuritas, Rennier A.R. Latief sebagai tersangka.

Lalu mantan Direktur Retail Capital Market Danareksa Sekuritas Sujadi, mantan Direktur Evio Teguh Ramadhani dan mantan Direktur Evio Teguh Ramadhani.

Terbaru, kejaksaan menahan empat tersangka pada Rabu lalu (3/6/2020) yakni Marciano dan Erizal di rutan Cipanang cabang KPK, sementara Rennier dan Zakie di rutan Salemba cabang Kejagung.

Baca juga: Sudah sita Rp 17 trilyun, kejaksaan masih buru aset kasus Jiwasraya di luar negeri

Kepala Pusat Peneranangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengungkapkan, empat tersangka yang ditahan sempat menjalani pemeriksaan kemarin untuk melengkapi berkas perkara yang akan diajukan oleh Jaksa Pentut Umum (JPU) ke Direktorat Penuntut Jampidsus Kejagung.

“Hal ini untuk dilakukan penelitian kelengkapan syarat-syarat formil maupun materil dalam suatu berkas perkara serta guna menentukan dapat atau tidaknya suatu perkara diajukan ke pengadilan, “kata Hari, Rabu (3/6).

Setelah menjalani pemeriksaan, para tersangka langsung di tahan di rutan selama 20 hari terhitung dari 3 Juni 2020 sampai 22 Juni 2020 sebagaimana surat perintah penahanan Nomor: Print-14,15,16 dan 17/F.2/Fd.2/06/2020 tanggal 3 Juni 2020.

Kuasa Hukum Marciano dan Erizal, Panji Prasetyo kaget, atas penahanan kliennya tersebut. Dan mempertanyakan bagaimana bisa kejaksaan bidik kasus Danareksa setelah Jiwasraya selesai.

“Kejaksaan bilang, setelah Jiwasraya kemudian Danareka. Ini kasus beda banget baik dari secara nilai dan peristiwa,” kata Panji kepada Kontan.co.id, Rabu (3/6).

Ia mempermasalah sikap kejaksaan kenapa baru menyelidiki kasus Danareksa sekarang. Padahal, kasus Danareksa mulai terkuak 2015 silam atau lebih dulu dari Jiwasraya.

“Peristiwanya sekitar tahun 2014 dan 2015. Saya tidak mengerti, kenapa disamaikan dengan Jiwasraya. Masalah ini lain banget, hanya piutang atau transaksi biasa saja,” ungkapnya.

Bahkan tahun 2015 lalu, otoritas bursa efek juga menjatuhkan sanksi penghentian sementara (suspend) transaksi perdagangan Danareksa Sekuritas. Setelah disuspend, Panji bilang transaksi Danareksa tidak dibuka lagi oleh otoritas.

“Saham disuspend, nggak diangkat lagi. Terus kita mau eksekusi apa, masak kita yang salah,” kesalnya.

Tak cukup dengan menahan tersangka. Kejaksaan telah menyita aset milik Rennier. Namun ia belum bisa mengungkapkan aset apa saja yang disita karena masih mengurus penahanan kliennya.

Untuk saat ini, pihak berencana meminta penangguhan penahanan sehingga perlu berkonsultasi dulu dengan pihak keluarga serta jajaran direksi Danareksa Sekuritas periode saat ini.

Berdasarkan catatan Kontan.co.id, kasus dugaan korupsi Danareksa Sekuritas berawal dari pemberian fasilitas pembiayaan kepada dua debitur, yakni Aditya Tirta Renata dan Evio Sekuritas.

Kasus tersebut terkuak saat terjadi gagal bayar dari repurchase agreement (repo) atau gadai saham di PT Sekawan Intipratama Tbk (SIAP) tahun 2015 silam. Skandal SIAP kemudian menyibak penyalahgunaan fasilitas pembiayaan Danareksa Sekuritas.

Tepatnya pada 3 Juni 2015, Aditya Tirta Renata menerima fasilitas pembiayaan repo dari Danareksa Sekuritas sejumlah Rp 50 miliar dengan tenor selama satu tahun hingga 28 Mei 2016.

Atas pembiayaan repo tersebut, Aditya Tirta Renata memberikan jaminan 433 juta saham SIAP dengan memakai acuan harga penutupan perdagangan pada 25 Mei 2015 sebesar Rp 231 per saham plus aset tanah seluas 5.555 meter persegi.

Apesnya, Aditya Tirta Renata mulai absen membayar bunga dan pokok pinjaman ke Danareksa Sekuritas sejak Oktober 2015. Meski Aditya Tirta Renata gagal bayar, Danareksa tidak mengeksekusi kuasa forced sell atas saham SIAP yang dijadikan jaminan.

Sementara kasus fasilitas pembiaayaan Danareksa Sekuritas kepada Evio Sekuritas berlangsung pada sekitar 2014-2015.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×