kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pasca Jiwasraya, Kejaksaan bidik kasus besar lain di industri keuangan & pasar modal


Kamis, 04 Juni 2020 / 07:09 WIB
Pasca Jiwasraya, Kejaksaan bidik kasus besar lain di industri keuangan & pasar modal
ILUSTRASI. Peningkatkan Perdagangan Harian ------ Pejalan kaki melintas dekat loggo Danareksa Sekuritas di Jakarta, Jumat (9/3). Di awal tahun 2018 Danareksa Sekuritas mencatatkan peningkatan perdagangan rata-rata harian sekitar 40% dibandingkan tahun lalu dimana ra


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya masuk ke pengadilan, Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah mengagendakan percepatan kasus lain di industri keuangan dan pasar modal.

Kejaksaan Agung mempercepat pengusutan dugaan korupsi di PT Danareksa Sekuritas. Kasus dugaan korupsi ini terkait dengan  pemberian fasilitas pembiayaan Danareksa Sekuritas ke Evio Sekuritas.

Di kasus dugaan korupsi PT Danareksa Sekuritas, Kejaksaan Agung telah menetapkan enam tersangka.

Tersangka kasus dugaan korupsi PT Danareksa Sekuritas antara lain mantan Direktur Utama Danareksa Sekuritas Marciano Hersondrie Herman dan mantan Direktur Operasional dan Teknologi Danareksa Sekuritas Erizal SE bin Sanidjar Ludin.

Kemudian, Direktur PT Aditya Tirta Renata, Zakie Mubarak Yos dan Komisaris Aditya Tirta Renata sekaligus pemilik modal PT Evio Sekuritas, Rennier A.R. Latief sebagai tersangka.

Lalu mantan Direktur Retail Capital Market Danareksa Sekuritas Sujadi, mantan Direktur Evio Teguh Ramadhani dan mantan Direktur Evio Teguh Ramadhani.

Terbaru, kejaksaan menahan empat tersangka pada Rabu lalu (3/6/2020) yakni Marciano dan Erizal di rutan Cipanang cabang KPK, sementara Rennier dan Zakie di rutan Salemba cabang Kejagung.

Baca juga: Sudah sita Rp 17 trilyun, kejaksaan masih buru aset kasus Jiwasraya di luar negeri

Kepala Pusat Peneranangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengungkapkan, empat tersangka yang ditahan sempat menjalani pemeriksaan kemarin untuk melengkapi berkas perkara yang akan diajukan oleh Jaksa Pentut Umum (JPU) ke Direktorat Penuntut Jampidsus Kejagung.

“Hal ini untuk dilakukan penelitian kelengkapan syarat-syarat formil maupun materil dalam suatu berkas perkara serta guna menentukan dapat atau tidaknya suatu perkara diajukan ke pengadilan, “kata Hari, Rabu (3/6).

Setelah menjalani pemeriksaan, para tersangka langsung di tahan di rutan selama 20 hari terhitung dari 3 Juni 2020 sampai 22 Juni 2020 sebagaimana surat perintah penahanan Nomor: Print-14,15,16 dan 17/F.2/Fd.2/06/2020 tanggal 3 Juni 2020.




TERBARU

[X]
×