Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Azis Husaini
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Suasana sidang perdana kasus dugaan korupsi Jiwasraya semakin siang, semakin ramai. Bahkan ada pengacara terdakwa yang tidak kebagian tempat duduk. Sebab terlihat ada satu terdakwa membawa dua pengacara sehingga tempat duduk untuk pengacara lain tidak ada.
Majelis Hakim meminta salah satu pengacara dari terdakwa lain yang memiliki lebih dari satu pengacara untuk memberikan tempat duduk kepada pengacara Herry Prasetyo.
Baca Juga: SIDANG KASUS JIWASRAYA: Enam terdakwa dihadirkan di muka sidang
Pengunjung ruang sidang sempat tersenyum geli dengan kejadian ini. Lalu, setelah pengacara terdakwa sudah mendapatkan tempat duduk, sidang dilanjutkan,
Jaksa kemudian membacakan membacakan dakwaan Heru Hidayat. Isinya adalah Heru Hidayat & Benny Tjokro melalui Joko, telah bertransaksi dengan Hendrisman Rahim, Harry Prasetyo dan Syahwirman melakukan transaksi pembelian saham BJBR, PPRO, SMBR, SMRU, yang tidak didasarkan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: SIDANG KASUS JIWASRAYA: Sidang sudah siap dimulai, wartawan memadati ruangan
Adapun pada kurun waktu 2008-2018, Hendrisman, Harry Prasetyo dan Syahmirwan sebagai komite investasi Jiwasraya, telah menggunakan total dana Jiwasraya senilai total Rp 91 triliun untuk melakukan investasi saham, reksadana dan investasi lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News