Reporter: Ferrika Sari | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Kasus dugaan korupsi dan pencucian uang di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) diperkirakan menimbulkan kerugian hingga belasan trilyun rupiah. Kejaksaan Agung (Kejagung) masih memburu aset-aset yang diduga terkait kasus Asuransi Jiwasraya.
Setelah banyak menyita aset di dalam negeri, kini Kejaksaan Agung memburu aset tersangka kasus Asuransi Jiwasraya di luar negeri.
Baca Juga: Berkas lengkap, sidang perdana kasus Jiwasraya digelar 3 Juni 2020
Berdasarkan catatan Kontan.co.id, Kejaksaan Agung telah mengamankan aset dari enam tersangka kasus Jiwaasraya. Aset – aset yang disita berupa tanah, properti, kendaraan mewah, perhiasan, deposito, dokumen berharga hingga tambang batu bara.
Keenam tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Kemudian mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.
Jika dirinci terdapat beberapa mobil mewah yang disita dari kasus Asuransi Jiwasraya ini, yakni dua Toyota Alphard masing-masing atas nama Hendrisman dan Harry. Kemudian, tiga mobil Mercedes-Benz atas nama Hanson International, R Wiryanti (istri Harry), dan Jiwasraya.
Selain itu, ada dua unit mobil milik Syahmirwan berupa Toyota Innova dan Honda CR-V yang turut disita. Dilanjutkan mobil dan motor Harley-Davidson milik Hendrisman.
Baca Juga: Dana rekening efek Wanaartha Life terblokir, begini beda versi manajemen dan penyidik
Ada pula aset sitaan tambang baru bara milik Heru Hidayat PT Gunung Bara Utama (GBU) yang berlokasi di Kutai, Kalimantan Timur serta penangkaran ikan PT Inti Agri Resources Tbk (IIKP).