Reporter: Ferrika Sari | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus Asuransi Jiwasraya tengah menyedot perhatian publik. Untuk membuktikan dakwaan para tersangka kasus ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengerahkan 50 orang jaksa untuk menangani persidangan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang di Jiwasraya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan, kejaksaan mengerahkan 50 orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk sidang perdana, Rabu (3/6) yang beragendakan pembacaan dakwaan bagi enam tersangka kasus Jiwasraya.
“Agenda pembacaan surat dakwaan yang dihadiri tim JPU dari Direktorat Penuntutan Jampidsus Kejagung dan Tim JPU dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan jumlah seluruhnya sebanyak 50 orang jaksa,” kata Hari dalam keterangan pers, Rabu (3/6).
Baca Juga: Mantan petinggi ditahan, kasus Danareksa Sekuritas jadi bidikan Kejagung selanjutnya
Adapun 50 jaksa tersebut dibagi dalam enam tim untuk masing-masing terdakwa Jiwasraya. Sesuai persetujuan Majelis Hakim, pada sidang perdana kemarin, jaksa hanya membacakan surat dakwaan dari Heru Hidayat karena mencakup perbuatan lima terdakwa lain.
Selesai pembacaan surat dakwaan, Ketua Mejelis Hakim menetapkan agenda persidangan selanjutnya dengan acara eksepsi dari terdakwa yang dijadwalkan pada 10 Juni 2020.
Seperti diketahui, kejaksaan telah menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang di Asuransi Jiwasraya. Mereka antara lain Direktur Utama PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.