Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Antonius NS Kosasih (ANSK), mantan Direktur Utama PT Taspen, sebagai tersangka dalam kasus investasi fiktif tahun 2019. Sebelum menjabat Dirut, Antonius adalah Direktur Investasi PT Taspen.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa tindakan melawan hukum yang melibatkan Antonius dan tersangka EHP menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 200 miliar dari investasi Rp 1 triliun pada Reksadana RD I-Next G2 yang dikelola PT IIM.
"Diduga telah merugikaan keuangan negara atas penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp 1 triliun pada Reksadana RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM, setidak-tidaknya sebesar Rp 200 miliar,” ujar Asep dalam konferensi pers dipantau dari Youtube KPK, Rabu (8/1).
Baca Juga: KPK Tahan Antonius Kosasih Dirut PT Taspen, Begini Konstruksi Detail Kasusnya
Pada Mei 2019, PT Taspen menempatkan dana Rp 1 triliun dalam reksadana tersebut, meskipun Sukuk TPS Food II yang menjadi dasar investasi sudah berstatus gagal bayar dan tidak layak investasi.
Hal ini melanggar kebijakan internal PT Taspen yang mewajibkan penanganan investasi bermasalah dengan strategi "hold and average down."
Sejumlah pihak diduga mendapat keuntungan dari investasi tersebut, termasuk PT IIM sebesar Rp 78 miliar dan beberapa pihak terafiliasi dengan Antonius dan EHP.
Asep menambahkan, KPK masih mendalami peran pihak-pihak terkait untuk mengungkap potensi adanya niat jahat dalam kasus ini.
Pengamat pasar modal sekaligus Direktur Avere Investama, Teguh Hidayat, menyatakan bahwa tidak ada indikasi keuntungan pribadi bagi Antonius.
Baca Juga: Mantan Dirut PT JCC Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Tol MBZ
Namun, ia menjelaskan bahwa kondisi keuangan PT Tiga Pilar Sejahtera (TPSF) sebagai penerbit Sukuk memburuk sejak 2018, sehingga obligasi yang awalnya aman menjadi tidak layak investasi.
Teguh juga mengungkapkan adanya aturan internal PT Taspen yang melarang penjualan obligasi di bawah harga beli, sehingga Antonius berusaha mencari solusi dengan mengkonversi obligasi menjadi reksadana. Namun, mekanisme ini akhirnya diketahui oleh KPK.
Menurut Teguh, meskipun Antonius tidak mendapat keuntungan pribadi, ia tetap bertanggung jawab atas keputusannya sebagai Direktur Investasi.
KPK terus mengusut kasus ini untuk memastikan adanya keadilan dan mengembalikan potensi kerugian negara.
Selanjutnya: TKDN Produk Gadget Bakal Dinaikkan Jadi 40%, Xiaomi Mengaku Siap
Menarik Dibaca: Cara Membersihkan Kuas Makeup yang Benar Menurut Dokter Kulit, Sudah Tahu?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News