Reporter: Leni Wandira | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Koalisi Anti-Pencucian Uang Danantara mengajukan uji materi (judicial review) terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan tersebut menyasar ketentuan mengenai obligasi khusus yang dinilai berpotensi melemahkan penegakan hukum dan pengawasan terhadap transaksi keuangan.
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Muhammad Busyro Muqoddas yang menjadi salah satu pemohon menilai pengaturan mengenai obligasi khusus memberikan perlindungan hukum yang berlebihan terhadap transaksi keuangan tertentu.
Baca Juga: Temuan BPK! 9 Importir Masih Punya Utang, Tapi Tetap Dapat Uang Negara
"Pengaturan tersebut memberikan perlindungan hukum yang berlebihan terhadap transaksi obligasi khusus sehingga berpotensi mengurangi akuntabilitas dan mempersempit ruang penegakan hukum terhadap dana atau transaksi yang berasal dari tindak pidana yang masuk ke sistem keuangan Indonesia," ujar Busyro dalam keterangan resmi, Kamis (16/7/2026).
Kuasa hukum pemohon, Muhammad Saleh, menjelaskan permohonan tersebut menguji Pasal 50A ayat (5) dan ayat (6) UU P2SK. Menurutnya, ketentuan itu memberikan perlakuan khusus terhadap pembeli obligasi khusus dengan membatasi penggunaan data transaksi sebagai alat bukti di pengadilan maupun dasar pengenaan pajak.
Ia menilai ketentuan tersebut bertentangan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law) serta prinsip negara hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Baca Juga: BPK Bongkar Rp 5,84 Triliun Piutang Pajak Macet yang Belum Ditagih DJP
"Norma seperti ini tidak hanya menghambat penegakan hukum, tetapi juga bertentangan dengan prinsip equality before the law, due process of law, dan negara hukum. Tidak boleh ada satu kelompok warga negara yang memperoleh perlakuan lebih tinggi daripada hukum itu sendiri," kata Saleh.
Adapun obligasi khusus yang dimaksud terdiri atas Patriot Bond dan Merah Putih Bond. Patriot Bond merupakan surat utang yang ditujukan kepada investor domestik untuk mendukung pembiayaan proyek waste-to-energy, sedangkan Merah Putih Bond dirancang sebagai instrumen pendanaan jangka panjang bagi proyek strategis nasional (PSN).
Sebelumnya, BPI Danantara mengklaim telah memperoleh komitmen investasi sekitar Rp 50 triliun melalui penerbitan Patriot Bond pada Oktober 2025.
Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira menilai ketentuan tersebut juga berpotensi menimbulkan ketimpangan dalam perlakuan perpajakan.
Menurutnya, pelaku usaha kecil tetap diwajibkan memenuhi kewajiban perpajakan, sementara investor obligasi khusus memperoleh perlindungan yang terlalu luas terhadap asal-usul dana yang digunakan untuk membeli instrumen tersebut.
"Proyeksi shortfall penerimaan pajak akan melebar tahun ini lebih dari 25% dari target karena pemberian fasilitas yang kontradiktif dengan upaya meningkatkan rasio perpajakan," ujar Bhima.
Selain itu, Bhima menilai ketentuan tersebut berpotensi mempengaruhi persepsi investor internasional terhadap tata kelola sektor keuangan Indonesia.
Baca Juga: BPK Bongkar Lemahnya Penagihan DJP, Piutang Pajak Terus Membengkak
Menurutnya, pemberian imunitas hukum terhadap transaksi tertentu dapat meningkatkan risk premium dan biaya pendanaan dari lembaga keuangan global yang menerapkan prinsip environmental, social, and governance (ESG) serta standar anti pencucian uang.
Sementara itu, Gregah Seira Ilmi yang juga menjadi pemohon menilai ketentuan tersebut dapat mempengaruhi keputusan investasi di sektor riil.
"Para pemilik modal akan cenderung memilih berinvestasi pada obligasi khusus karena memperoleh perlindungan hukum yang lebih besar dibandingkan instrumen investasi lainnya. Kondisi ini berpotensi mengurangi aliran investasi ke sektor produktif seperti startup maupun UMKM," ujarnya.
Senada, Sekretaris Jenderal Perkumpulan Inisiatif Dadan Ramdan menilai potensi berkurangnya penerimaan negara dari pajak dapat berdampak pada ruang fiskal pemerintah, termasuk alokasi belanja sosial dan subsidi bagi masyarakat.
Selain menempuh jalur konstitusional melalui Mahkamah Konstitusi, Koalisi Danantara Monitor juga telah menyampaikan surat kepada Financial Action Task Force (FATF) pada 1 Juli 2026 untuk meminta peninjauan terhadap implementasi ketentuan tersebut.
Koalisi berpendapat Pasal 50A UU P2SK berpotensi bertentangan dengan sejumlah rekomendasi FATF terkait pencegahan pencucian uang, termasuk prinsip transparansi, pelaporan transaksi mencurigakan, dan investigasi terhadap hasil tindak pidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













![[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_24062609492500.jpg)
