kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Para pakar soroti wacana moratorium pengajuan PKPU dan Kepailitan


Rabu, 25 Agustus 2021 / 14:01 WIB
Para pakar soroti wacana moratorium pengajuan PKPU dan Kepailitan
ILUSTRASI. Palu persidangan.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

Hendra menyatakan, adanya moratorium PKPU dan kepailitan dapat menghancurkan usaha dan ekonomi para kreditur. Kebijakan moratorium PKPU dan kepailitan ini seolah pemerintah memberikan karpet merah dan imunitas kepada debitur yang mengemplang utang tapi mengabaikan para kreditur yang justru lebih perlu untuk dilindungi daripada debitur.

“Pemerintah jangan hanya menyelamatkan debitur tapi tidak memperhatikan nasib para kreditur. Dalam hal ini justru nasib para kreditur beritikad baik harus menjadi perhatian dan dijaga oleh pemerintah,” ucap Hendra.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Haryadi Sukamdani meminta pemerintah menerbitkan kebijakan berupa peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) tentang moratorium PKPU dan kepailitan, untuk menyelamatkan dunia usaha terdampak pandemi Covid-19.

Apindo mengusulkan moratorium PKPU dan kepailitan setidaknya dalam tiga tahun ke depan mulai tahun 2022 hingga tahun 2025. “Jumat lalu kami mulai bahas mengenai moratorium untuk PKPU dan kepailitan ini,” ucap Haryadi dalam Rakornas Apindo ke – 31, Selasa (24/8).

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, saat ini usulan Perppu tentang moratorium PKPU dan kepailitan tengah dibahas di internal pemerintah. “Sudah dirapatkan, tinggal proses saja. Presiden perintah agar cepat,” ucap Luhut.

Selanjutnya: Perkara PKPU Merebak di Tengah Pandemi, Dibutuhkan Kepastian Hukum atas PKPU Online

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×