kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.278.000   -12.000   -0,52%
  • USD/IDR 16.695   42,00   0,25%
  • IDX 8.275   111,21   1,36%
  • KOMPAS100 1.154   17,76   1,56%
  • LQ45 844   12,45   1,50%
  • ISSI 286   3,78   1,34%
  • IDX30 443   6,51   1,49%
  • IDXHIDIV20 512   8,80   1,75%
  • IDX80 130   2,06   1,61%
  • IDXV30 137   1,09   0,80%
  • IDXQ30 141   2,17   1,57%

Pansel KPK: Presiden meminta kepada kami untuk menghasilkan komisioner yang baik


Senin, 17 Juni 2019 / 15:32 WIB
Pansel KPK: Presiden meminta kepada kami untuk menghasilkan komisioner yang baik


Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) didampingi Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menerima Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023, di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/6).

Menurut Ketua Pansel KPK Yenti Ganarsih, dalam kesempatan itu Presiden Jokowi menyampaikan komitmennya dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, terutama untuk 4 tahun ke depan setelah nanti komisioner terbentuk.

“Presiden meminta kepada kami mengemban amanah dengan baik untuk menghasilkan komisioner yang baik, karena bagaimanapun juga peran dari pimpinan KPK itu sangat penting,” kata Yenti seperti dikutip dari laman setkab.go.id, Senin (17/6).

Mengenai mekanisme penjaringan calon pimpinan KPK yang akan dipilih, menurut Yenti, Presiden Jokowi menyerahkan sepenuhnya kepada Pansel.

Anggota Pansel KPK Harkristuti Harkrisnowo menjelaskan, pendaftaran calon pimpinan KPK dibuka mulai hari ini (17 Juni) sampai 4 Juli 2019.

Pendaftaran bisa dilakukan dengan menyerahkan berkas pendaftaran kepada Sekretariat Pansel Calon Pimpinan KPK, Kemensetneg Gedung I Lantai 2, Jl. Veteran Nomor 18, Jakarta Pusat 10110, pada pukul 08.00 WIB – 15.00 WIB pada hari kerja, atau melalui email ke panselkpk2019@setneg.go.id 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×