kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.932.000   -33.000   -1,68%
  • USD/IDR 16.604   6,00   0,04%
  • IDX 6.767   17,72   0,26%
  • KOMPAS100 979   5,15   0,53%
  • LQ45 762   4,33   0,57%
  • ISSI 215   0,81   0,38%
  • IDX30 395   2,48   0,63%
  • IDXHIDIV20 471   1,18   0,25%
  • IDX80 111   0,53   0,48%
  • IDXV30 115   0,73   0,63%
  • IDXQ30 130   0,90   0,70%

Paket kebijakan VII, fokus alirkan ekonomi ke desa


Kamis, 12 November 2015 / 13:27 WIB
Paket kebijakan VII, fokus alirkan ekonomi ke desa


Reporter: Adinda Ade Mustami, Muhammad Yazid | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pemerintah tengah mengggodok paket kebijakan ke-VII. Dalam paket kebijakan kali ini pemerintah ingin mendorong daya beli masyarakat melalui ekonomi desa.

Saat ini, semua aturan sedang dikaji di tingkat menteri dan dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator bidang Keuangan. Dalam paket ketujuh ini, pemerintah akan menelurkan dua kebijakan penting yang akan diumumkan.

Pertama, kebijakan yang mendukung efektifitas penggunaan dana desa. Kedua, kebijakan seputar logistik. Ihwal kebijakan logistik, pemerintah belum banyak memberikan gambaran. Sebaliknya pemerintah lebih banyak menekankan seputar dana desa.

Deputi bidang Industri dan Perdagangan Kemenko Bidang Perekonomian Edy Putra Irawadi bilang, kedua kebijakan itulah yang bisa mendorong daya beli masyarakat, khususnya di pedesaan.

Terkait dana desa misalnya, pemerintah menyasar dua hal. Pertama, memperlancar dan mempercepat penyaluran dana desa. Kedua, mendorong penggunaan dana desa melalui insentif.

Insentif diberikan agar pembangunan infrastruktur desa yang menggunakan dana desa dapat meningkat. Insentif bisa berupa fiskal maupun non-fiskal. Edy memang tidak menyebut detil insentif yang dimaksud. "Namun, sangat-sangat menarik," kata Edy, Rabu (11/11) di Jakarta.

Untuk mempercepat penyaluran, pemerintah sedang menyiapkan sebuah payung hukum agar dana desa tidak perlu disalurkan melalui pemerintah daerah kabupaten/kota. Dana desa akan langsung ditransfer ke desa.

Usulan ini berasal dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal. Sebelumnya Menteri desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Marwan Jafar bilang, payung hukum yang disiapkan adalah revisi Undang-undang Desa atau lewat Instruksi Presiden.

Dibahas hari ini

Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian darmin Nasution menambahkan, dia akan membahas rancangan paket kebijakan VII dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) Kamis pekan ini (12/11). Darmin tidak memastikan, apakah akan langsung mengumumkan paket kebijakan tersebut atau tidak.

Realisasi dana desa selama ini memang masih masih minim. Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat, dana desa yang sudah disalurkan ke daerah pada tahun ini telah mencapai Rp 16,61 triliun atau 80% dari pagi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2015 sebesar Rp 20,8 triliun.

Namun, penyaluran dari pemerintah daerah ke desa masih minim. Sebab, dari jumlah dana yang disalurkan tersebut, dana yang telah disalurkan ke desa sebesar Rp 4,9 triliun. Dana itu salurkan oleh 434 kabupaten atau kota.

Direktur Institute for Development Economics and Finance (INDEF) Enny Sri Hartati berpendapat usulan Kementerian Desa harus jelas payung hukumnya. Namun, apapun payung hukumnya, tidak cukup hanya surat ketetapan bersama (SKB) seperti saat ini. "Yang penting ada payung hukum yang melibatkan Kementerian Desa dan Kementerian Dalam Negeri," kata Enny.

Enny juga berpendapat, dalam payung hukum tersebut harus terdapat pedoman lengkap dan fokus kebijakan dana desa. Yang terpenting, payung hukum tersebut harus melindungi agar dana desa tidak disalahgunakan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM) Negotiation Mastery

[X]
×