kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.194   -14,00   -0,09%
  • IDX 7.101   4,31   0,06%
  • KOMPAS100 1.062   -0,16   -0,01%
  • LQ45 836   -0,04   -0,01%
  • ISSI 215   0,08   0,04%
  • IDX30 427   0,29   0,07%
  • IDXHIDIV20 515   1,86   0,36%
  • IDX80 121   -0,07   -0,06%
  • IDXV30 125   -0,20   -0,16%
  • IDXQ30 143   0,19   0,13%

Paket kebijakan usaha untuk hindari bubble ekonomi


Jumat, 25 Oktober 2013 / 17:24 WIB
Paket kebijakan usaha untuk hindari bubble ekonomi
ILUSTRASI. 5 Bahan Alami dari Sampah Dapur Ini Bisa Jadi Pupuk untuk Menyuburkan Tanaman, lo!


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Seperti yang dijanjikan, pemerintah kembali menelurkan paket kebijakan ekonomi. Kali ini, kebijakan yang dikeluarkan terkait dengan kemudahan izin berusaha bagi pengusaha.

Wakil Presiden Boediono mengatakan, dengan dikeluarkannya paket kebijakan ini diharapkan setiap kegiatan usaha bisa berjalan lebih lancar, sehingga memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi.

Bahkan, untuk memastikan kebijakan ini bisa direalisasikan, pihaknya membentuk tim pemantau bersama yang terdiri dari unit kerja presiden bidang pengendalian dan pengawasan pembangunan (UKP4), kementerian pendayagunaan dan aparatur negara dan reformasi birokrasi, badan pengawasan keuangan dan pembangunan (BPKP) dan badan koordinasi penanaman modal (BKPM).

Selama ini, menurutnya, yang menjadi permasalahan dunia usaha adalah masalah perizinan yang cenderung lambat. Hal itu dinilai menjadi penyebab minimnya daya saing perekonomian Indonesia, sehingga pertumbuhan  investasi di Indonesia tidak begitu pesat.

"Ini adalah upaya yang mudah-mudahan berdampak positif dan bisa dilaksanakan dengan baik," ujar Boediono.

Menurut Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Mahendra Siregar, dengan paket kebijakan ini maka investor akan lebih mudah untuk mendirikan perusahaan di Indonesia.

Sebab, salah satu isi paket kebijakan yang dikeluarkan adalah mengenai kemudahan memulai usaha. Mahendra bilang, nanti akan diterbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang mengatur penerbitan surat izin usaha dan tanda daftar perusahaan di pelayanan terpadu satu pintu.

Aturan penyambungan listrik bagi industri

Selain mempermudah pembuatan usaha, pemerintah juga akan mengeluarkan aturan mengenai kemudahan penyambungan listrik bagi industri.

Caranya, dengan mengeluarkan ketentuan menteri energi dan sumber daya mineral dan peraturan direktur PT PLN, yang mengatur soal simplifikasi penyambungan listrik.

Pemerintah juga akan mengeluarkan aturan yang mempermudah sistem pelaporan pajak, yaitu dengan cara online. Dalam aturan tersebut juga akan ditegaskan, kalau pelaporan pajak secara online itu tidak perlu menyampaikan berkas fisik atau hardcopy.

Selain itu, paket kebijakan ini juga memuat soal penyelesaian masalah perdata, penyelesaian perkara kepailitan, perizinan pendirian bangunan, dan proses perolehan kredit.

Dengan adanya kebijakan ini, Menteri Keuangan Muhammad Chatib Basri berharap bisa mengurangi dampak bubble ekonomi yang sering terjadi di pasar keuangan dan pasar modal.

"Bila sektor riil diperkuat dengan kemudahan izin maka uang akan mengalir tidak hanya di pasar keuangan dan pasar modal," ujar Chatib.

Masih menunggu aturan instansi terkait

Selain itu, Chatib juga bilang kebijakan ini bisa dijadikan bantalan dari krisis. Apalagi saat ini kondisi perekonomian global sedang tidak menentu, karena beberapa masalah yang masih terjadi di negara-negara Eropa dan Amerika Serikat. Selain itu, perekonomian Indonesia juga masih dalam bayang-bayang ancaman tapering off.

Namun, meski sudah diumumkan, paket kebijakan ini belum bisa berjalan lancar. Sebab, untuk bisa merealisasikan semua program kebijakan tadi pemerintah harus menunggu semua peraturannya disiapkan oleh instansi terkait.

Rencananya, semua aturan pendukung paket kebijakan ini kan tuntas empat bulan mendatang. Dengan kata lain, baru di bulan Februari nanti kebijakan ini baru bisa terlaksana. Apalagi, untuk sementara baru hanya pemerintah provinsi DKI Jakarta yang dijadikan percontohan.

Sementara Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sfyan Wanandi menilai, kebijakan ini bagus, dengan catatan bisa diimplementasikan dengan baik.

Selama ini pemerintah menurutnya sering menjanjikan kemudahan-kemudahan perizinan tetapi sulit terealisasi karena berbenturan dengan aturan daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×