kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Mahendra: Penyederhanaan izin usaha untungkan UKM


Kamis, 24 Oktober 2013 / 17:14 WIB
Mahendra: Penyederhanaan izin usaha untungkan UKM
ILUSTRASI. Periksa Kurs Dollar-Rupiah di Bank Mandiri Hari Ini, Jumat 17 Juni 2022./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/21/12/2021.


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Mahendra Siregar mengatakan, rencana pemerintah mempermudah perizinan pendirian usaha tidak hanya berlaku untuk pendirian usaha besar. Tapi, juga berlaku untuk semua skala usaha, termasuk pendirian Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.

Karena berlaku untuk semua, Mahendra menilai, penyederhanaan perizinan pendirian usaha ini akan menguntungkan bagi pelaku UMKM. Pasalnya, selama ini, pelaku UMKM yang kerap kesulitan mendapat izin usaha lantaran harus memenuhi banyak persyaratan.

"Yang diuntungkan dari penyederhanaan izin usaha adalah pelaku usaha menengah dan kecil. Karena mereka selama ini tidak mempunyai sumber pembiayaan atau pun sumber lain yang cukup besar," ujar Mahendra saat ditemui di Kantor Wakil Presiden, Kamis (24/10).

Mahendra menjelaskan, selama ini BKPM tengah membahas elemen-elemen yang berkaitan dengan penyederhanaan langkah-langkah mendirikan suatu perusahaan dan memfasilitasi operasionalisasi perusahaan yang hendak didirikan.

Hal itu bisa mulai dari Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP) atau Tanda Daftar Perusahaan (TDP) sampai pada akses untuk mendapatkan telepon, listrik dan air. Bahkan, pemerintah juga akan membantu sampai pada pendekatan pembayaran pajak dalam bentuk online.

"Jadi tidak perlu lagi nanti pakai hard copy. Ini mempermudah akses untuk kredit. Nantinya penyederhanaan perizinan pendirian usaha ini lebih kepada bagaimana memfasilitasi suatu perusahaan berdiri dan memulai operasinya," terang Mantan Wakil Menteri Keuangan ini.

Menurut Mahendra pelaksanaan aturan itu nantinya membutuhkan waktu sekitar beberapa bulan ke depan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×