kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah akan luncurkan regulasi kemudahan usaha


Jumat, 18 Oktober 2013 / 10:48 WIB
Pemerintah akan luncurkan regulasi kemudahan usaha


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Ini kabar baik bagi para pengusaha atau investor dalam dan luar negeri. Kalau tidak ada aral melintang, pada pekan depan pemerintah akan meluncurkan regulasi penyederhanaan izin dalam melakukan usaha.

Peraturan tersebut saat ini telah memasuki tahap finalisasi. Aturan ini dinamakan "easy of doing business" atau kemudahan melakukan usaha.

Kepala Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) Kuntoro Mangkusubroto mengatakan aturan penyederhanaan perizinan dalam membuka dan menjalankan usaha tersebut akan membuka peluang bagi pengusaha dalam dan luar negeri untuk meningkatkan investasi di Indonesia.

"Di aturan yang akan diluncurkan itu, ada penyederhanaan izin untuk membentuk Perseroan Terbatas (PT). Rapat ini merupakan rapat lanjutan dari pembahasan sebelumnya dan Insya Allah pekan depan akan diluncurkan kalau tidak ada masalah," tutur Kuntoro usai mengikuti rapat di Kantor Wakil Presiden, Kamis (17/10) petang.

Dalam rapat tersebut, semua kementerian diundang, termasuk Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo, Kapolri Jenderal Timur Pradopo dan Gubernur DKI Joko Widodo.

Kuntoro menjelaskan, poin-poin penting dalam aturan ini nantinya seperti yang berhubungan dengan kemudahan penyambungan listrik, kemudahan penyambungan air minum, kemudahan membentuk perseroan terbatas, dan kemudahan mengenai izin-izin hak guna usaha.

Nantinya peraturan ini akan dikoordinir di bawah Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang diketuai Mahendara Siregar.

Dengan diluncurkannya peraturan tersebut, pemerintah berharap Indonesia akan menjadi tempat yang menarik bagi penanaman modal bagi investor dalam dan luar negeri.

Dalam peraturan ini, semua peraturan daerah yang dinilai menghambat pembangunan usaha akan dievaluasi. Untuk tahap pertama, peraturan ini akan diterapkan di DKI Jakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×