Reporter: Noverius Laoli | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Pemerintah meluncurkan delapan bidang sasaran paket kebijakan kemudahan untuk berusaha. Dari delapan paket itu, di dalamnya ada 17 aksi atau langkah yang akan direalisasikan paling lambat bulan Februari 2014.
Untuk program ini, Wakil Presiden Boediono meminta para menteri terkait turut mengawasi jajarannya hingga ke tingkat yang paling bawah agar bisa mendukung ke delapan paket kebijakan tersebut.
"Saya minta menteri teknis mengawasi jajarannya hingga ke tingkat yang paling bawah di daerah agar mendukung paket ini dan memudahkan proses berusaha di semua lini," tutur Boediono dalam konferensi pers peluncuran kebijakan kemudahan berusaha di Istana Wakil Presiden, Jumat (25/10).
Sementara itu, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Mahendra Siregar menguraikan, 17 rencana aksi pemerintah itu bertujuan untuk memudahkan mendirikan dan menjalankan usaha di Indonesia.
Berikut detail paket kebijakan pemerintah tersebut:
Pertama, Kemudahan memulai usaha
Akan ada Penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai pendaftaran tenaga kerja danĀ program jaminan sosial yang memuat penyederhanaan proses menjadi 1 hari kerja. Semula pendaftaran tenaga kerja adalah 14 hari dan pendaftaran kepesertaan Jamsostek 7 hari. (Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi).
Penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang mengatur Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dapat dilakukan 3 hari secara simultan, dari semula selama 15 hari. (Kementerian Perdagangan)
Penerbitan Perda tentang PTSP dan pelimpahan kewenangan dari Gubernur DKI Jakarta kepada Kepala PTSP. (Pemprov DKI Jakarta)
Revisi UU Perseroan Terbatas dalam rangka peniadaan persyaratan modal dasar dan modal disetor (Kemenkumham)
Proses penyusunan naskah akademis RUU Badan Usaha di luar PT dan Koperasi. (Kemenkumham)
Kedua, kemudahan sambungan listrik
Penerbitan Ketentuan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang mengatur cara penyambungan tenaga listrik sebagai turunan PP Nomor 14 Tahun 2012 dan PP Nomor 62 Tahun 2012 yang mencakup prosedur penyambungan tenaga listrik. (Kementerian ESDM)
Penerbitan Peraturan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara mengenai tata cara penyambungan listrik dengan waktu 5, 15, atau 40 hari dari semula selama 88 hari, dengan biaya sambungan Rp 775/VA dan Uang Jaminan Langganan (UJL) Rp 154/VA untuk industri dan Rp 165/VA untuk bisnis (PT. PLN)
Ketiga, kemudahan pembayaran pajak dan premi asuransi
Penerbitan Peraturan Dirjen Pajak mengenai sistem pelaporan pajak secara online dengan penegasan tidak perlu menyampaikan berkas/laporan hardcopy. (Kemenkeu)
Penyederhanaan prosedur pembayaran program jaminan sosial yang terdiri dari: jaminan hari tua, jaminan kematian, jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kesehatan. (PT. Jamsostek Persero)
Keempat, kemudahan penyelesaian perkara perdata perjanjian:
Kajian mengenai Penyelesaian Perkara Perdata Ringan (small claim court) sebagai bahan penyusunan Peraturan Mahkamah Agung. (Mahkamah Agung)
Naskah Akademis RUU Hukum Acara Perdata. (Kemenkumham)
Kelima, kemudahan penyelesaian perkara kepailitan:
Kesesuaian implementasi dalam prosedur, biaya dan waktu untuk proses kepailitan dengan peraturan yang berlaku. (Mahkamah Agung)
Keenam, kemudahan pencatatan kepemilikan hak atas tanah dan bangunan
Penerbitan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) mengenai tata cara pencatatan properti/ balik nama kepemilikan tanah (sertifikat) yang memuat penyederhanaan prosedur, waktu dan biaya. (BPN)
Ketujuh, kemudahan perizinan terkait pendirian bangunan
Perbaikan prosedur pengurusan, waktu, dan biaya untuk pelimpahan kewenangan penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Gubernur DKI Jakarta kepada Kepala PTSP. (Pemprov DKI Jakarta)
Percepatan waktu penyambungan layanan air minum PT PAM Jaya menjadi 3 hari dari semula selama 8 hari (PT PAM Jaya)
Percepatan waktu penyambungan layanan telepon (PT Telekomunikasi Indonesia Tbk)
Kedelapan, kemudahan perolehan kredit
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/I/PBI/2013 tentang Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan. (Bank Indonesia).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News