Reporter: kompas.com | Editor: Syamsul Azhar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Salah satu syarat yang ditetapkan bagi bakal calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) yang ingin maju dalam pemilihan presiden (Pilpres) 2024 adalah harus taat membayar pajak dalam kurun waktu 5 tahun terakhir sebelum mendaftar.
Persyaratan itu tercantum di dalam Pasal 169 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Menurut pasal tersebut, pasangan bakal capres-cawapres harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau melakukan registrasi pajak menggunakan nomor induk kependudukan.
Selain itu, mereka harus membayar pajak dalam kurun 5 tahun terakhir. "Memiliki NPWP dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama lima tahun terakhir yang dibuktikan dengan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi," demikian isi Pasal 169 huruf m UU Pemilu seperti dikutip pada Selasa (4/4/2023).
Persyaratan lain yang harus dipenuhi para bakal capres dan cawapres adalah tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan.
Menurut Pasal 169 huruf h UU Pemilu, para capres-cawapres juga tidak boleh memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang merugikan keuangan negara.
UU Pemilu mensyaratkan para bakal capres-cawapres harus mampu secara jasmani dan rohani menjalankan tugas sebagai presiden dan wakil presiden.
Selain itu, batas usia terendah para bakal capres-cawapres ditetapkan 40 tahun. Hal itu sebagaimana tercantum dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ketaatan Bayar Pajak Bakal Capres-Cawapres Jadi Syarat di Pilpres 2024", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2023/04/04/22012921/ketaatan-bayar-pajak-bakal-capres-cawapres-jadi-syarat-di-pilpres-2024.
Editor : Aryo Putranto Saptohutomo
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News