kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.623.000   25.000   0,96%
  • USD/IDR 17.766   5,00   0,03%
  • IDX 6.441   -21,27   -0,33%
  • KOMPAS100 842   -10,21   -1,20%
  • LQ45 640   -8,13   -1,25%
  • ISSI 225   0,94   0,42%
  • IDX30 356   -4,01   -1,11%
  • IDXHIDIV20 444   -5,92   -1,32%
  • IDX80 96   -1,24   -1,27%
  • IDXV30 122   -2,51   -2,02%
  • IDXQ30 115   -1,38   -1,19%

Pajak Marketplace Mulai 1 November 2026, DJP Ungkap Kesiapan Platform


Jumat, 18 September 2026 / 18:46 WIB
Pajak Marketplace Mulai 1 November 2026, DJP Ungkap Kesiapan Platform
ILUSTRASI. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyiapkan penerapan ketentuan pajak marketplace mulai 1 November 2026 (KONTAN/Nurtiandriyani.S)


Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyiapkan penerapan ketentuan pajak marketplace mulai 1 November 2026. Sebelum kebijakan tersebut dijalankan, DJP akan menerbitkan surat terkait pengenaan pajak marketplace pada 31 Oktober 2026.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, penerapan ketentuan tersebut akan memperhatikan kesiapan masing-masing platform marketplace.

“Pengenaan pajak marketplace itu kan ditunda sampai 31 Oktober, nanti insya Allah 1 November akan kita berlakukan sesuai dengan kesiapan para platform,” ujar Bimo kepada awak media, Jumat (18/9/2026).

Bimo menjelaskan, ketentuan mengenai pengenaan pajak marketplace sebenarnya telah memiliki dasar aturan. Pemerintah juga telah menyampaikan pengumuman mengenai kebijakan tersebut sebelumnya.

“Ini berdasarkan aturan yang sudah ada, pengumuman yang sudah kita lakukan,” katanya.

Baca Juga: Cicilan Perdana KDMP Rp37,7 Triliun Jatuh Tempo 25 September, Kemenkeu Siap Bayar

Dengan adanya penundaan hingga 31 Oktober 2026, platform marketplace memiliki waktu untuk mempersiapkan sistem dan mekanisme yang diperlukan dalam penerapan ketentuan perpajakan tersebut.

Setelah masa persiapan tersebut berakhir, pemerintah menargetkan ketentuan pajak marketplace mulai diterapkan pada 1 November 2026, dengan pelaksanaannya menyesuaikan kesiapan masing-masing platform.

Sementara itu, ketika ditanya mengenai arahan Menteri Keuangan Suahasil Nazara terkait penerapan kebijakan tersebut, Bimo mengatakan dirinya belum menerima arahan lebih lanjut.

“Kalau dari arahan Pak Suahasil, nanti saya belum dapat arahan,” ujar Bimo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×