Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencabut penunjukan OpenAI, perusahaan pengembang ChatGPT, dari daftar pemungut Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE) pada April 2026.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari penyesuaian administratif terhadap daftar pemungut pajak digital yang dilakukan pemerintah.
Pencabutan penunjukan OpenAI diumumkan bersamaan dengan penambahan dua entitas baru sebagai pemungut PPN PMSE, yakni HashiCorp dan Perplexity AI.
Dengan perubahan tersebut, jumlah pelaku usaha digital yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE hingga akhir April 2026 tercatat mencapai 264 entitas.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengatakan bahwa dari seluruh pemungut yang telah ditunjuk, sebanyak 232 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE.
Baca Juga: Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Capai Rp 53,04 Triliun hingga April 2026
Total setoran PPN PMSE yang berhasil dihimpun pemerintah hingga April 2026 mencapai Rp 39,94 triliun.
Akumulasi penerimaan tersebut berasal dari setoran sebesar Rp 731,4 miliar pada 2020. Selanjutnya, penerimaan meningkat menjadi Rp 3,9 triliun pada 2021, Rp 5,51 triliun pada 2022, Rp 6,76 triliun pada 2023, dan Rp 8,44 triliun pada 2024.
Sementara itu, pada 2025 penerimaan PPN PMSE mencapai Rp 10,32 triliun. Adapun hingga April 2026, penerimaan telah mencapai Rp 4,27 triliun.
Secara keseluruhan, penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital hingga April 2026 tercatat mencapai Rp 52,04 triliun.
Baca Juga: Pemerintah Perpanjang Kebijakan WFH Dua Bulan, Antisipasi Dampak Perang Timur Tengah
Nilai tersebut berasal dari penerimaan PPN PMSE sebesar Rp 39,94 triliun, pajak aset kripto Rp 2,03 triliun, pajak fintech Rp 4,88 triliun, dan pajak melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) sebesar Rp 5,18 triliun.
DJP menilai tren penerimaan pajak ekonomi digital masih menunjukkan kinerja positif meski terdapat penyesuaian data pemungut PMSE.
"Perkembangan ini menandakan semakin luasnya basis perpajakan ekonomi digital dan meningkatnya kesadaran kepatuhan pelaku usaha," ujar Inge dalam keterangannya, Jumat (22/5).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













