Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mencatat penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp 47,18 triliun hingga 31 Januari 2026.
Angka tersebut berasal dari sejumlah instrumen pemajakan, mulai dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), pajak aset kripto, pajak fintech (peer-to-peer lending), hingga pajak yang dipungut melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Inge Diana Rismawanti, merinci bahwa kontribusi terbesar berasal dari PPN PMSE yang mencapai Rp 36,69 triliun.
Baca Juga: Rencana Tambah Layer Cukai Rokok Tuai Kritik, Pakar Sebut Ancam Kesehatan dan Fiskal
Sementara itu, pajak atas aset kripto menyumbang Rp1,93 triliun, pajak fintech Rp 4,47 triliun, dan Pajak SIPP sebesar Rp 4,1 triliun.
"Realisasi penerimaan pajak digital yang mencapai Rp 47,18 triliun mencerminkan semakin besarnya kontribusi ekonomi digital terhadap penerimaan negara,” ujar Inge dalam keterangan resminya, Jumat (27/2).
Sampai dengan 31 Januari 2026, jumlah pemungut PPN PMSE yang aktif tercatat sebanyak 242 perusahaan. Pada periode tersebut, terdapat satu pencabutan data pemungut PPN PMSE, yakni Grammarly, serta satu perubahan data pemungut PPN PMSE, yaitu BetterMe Limited.
Dari seluruh pemungut yang telah ditunjuk, sebanyak 223 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan total Rp 36,69 triliun.
Rinciannya terdiri atas Rp 731,4 miliar pada 2020, Rp 3,9 triliun pada 2021, Rp 5,51 triliun pada 2022, Rp 6,76 triliun pada 2023, Rp 8,44 triliun pada 2024, Rp 10,32 triliun pada 2025, dan Rp 1,02 triliun hingga Januari 2026.
Sementara itu, penerimaan pajak atas transaksi aset kripto hingga Januari 2026 mencapai Rp 1,93 triliun. Setoran tersebut berasal dari Rp 246,45 miliar pada 2022, Rp 220,83 miliar pada 2023, Rp 620,4 miliar pada 2024, Rp 796,74 miliar pada 2025, serta Rp 43,45 miliar pada awal 2026.
Komponen pajak kripto terdiri atas PPh 22 sebesar Rp 1,05 triliun dan PPN dalam negeri (DN) sebesar Rp 875,23 miliar.
Dari sektor fintech peer-to-peer lending, penerimaan pajak tercatat Rp 4,47 triliun hingga Januari 2026. Angka tersebut berasal dari Rp 446,39 miliar pada 2022, Rp 1,11 triliun pada 2023, Rp 1,48 triliun pada 2024, Rp 1,37 triliun pada 2025, dan Rp 61,91 miliar pada 2026.
Pajak fintech tersebut terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar Rp 1,23 triliun, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri sebesar Rp 724,54 miliar, serta PPN dalam negeri atas setoran masa sebesar Rp 2,52 triliun.
Baca Juga: Cicilan Makin Murah, Pemerintah Siapkan Tenor Kredit Rumah Subsidi Hingga 30 Tahun
Sementara itu, penerimaan pajak melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) mencapai Rp 4,1 triliun hingga Januari 2026. Rinciannya adalah Rp 402,38 miliar pada 2022, Rp 1,12 triliun pada 2023, Rp 1,33 triliun pada 2024, dan Rp 1,25 triliun pada 2025.
Penerimaan Pajak SIPP terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp 339,01 miliar dan PPN sebesar Rp 3,76 triliun.
Inge menegaskan pemerintah akan terus memperkuat pengawasan, memperluas basis pemajakan, serta meningkatkan kepatuhan para pelaku usaha digital melalui optimalisasi regulasi dan pemanfaatan teknologi informasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













