kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45887,73   13,33   1.52%
  • EMAS1.365.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pagu Indikatif Diusulkan Rp 2,48 Triliun Guna Kejar Target Penerimaan Negara di 2024


Senin, 12 Juni 2023 / 12:46 WIB
Pagu Indikatif Diusulkan Rp 2,48 Triliun Guna Kejar Target Penerimaan Negara di 2024
ILUSTRASI. Kemenkeu mengusulkan pagu indikatif sebesar Rp 2,48 triliun untuk program pengelolaan penerimaan negara tahun anggaran 2024


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengusulkan pagu indikatif sebesar Rp 2,48 triliun untuk program pengelolaan penerimaan negara tahun anggaran 2024.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, besaran pagu indikatif ini bertujuan untuk mengejar target penerimaan negara tahun depan yang berada pada kisaran Rp 2.717 triliun hingga Rp 2.861 triliun.

"Untuk program pengelolaan penerimaan negara tahun anggaran 2024 kami usulkan untuk mendapatkan pagi indikatif Rp 2,48 triliun," ujar Suahasil dalam Rapat Kerja bersama Pemerintah, Senin (12/6).

"Ini adalah untuk menjaga supaya kita bisa benar-benar betul mendapatkan penerimaan negara sebesar Rp 2.717 hingga Rp 2.861 triliun di tahun 2024," imbuhnya.

Baca Juga: Ketidakpastian Tinggi, Pertumbuhan Ekonomi Indonesia pada 2023 Berpotensi Melambat

Febrio mengatakan, pagu indikatif sebesar Rp 2,48 triliun ini ditujukan kepada empat unit eselon I, yaitu Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Direktorat Jenderal Anggaran (DJA), serta Lembaga National Single Window (LNSW).

Keempat unit eselon I tersebut merencanakan 133 kegiatan pelayanan perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) kepada masyarakat, serta perbaikan dan reformasi berbagai sistem administrasi perpajakan dalam rangka terpenuhinya kebutuhan pendanaan pembangunan.

Febrio memerinci, 133 kegiatan tersebut akan meliputi reformasi perpajakan melalui implementasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), penggalian potensi pajak e-commerce dan ekonomi digital, intensifikasi dan ekstensifikasi perpajakan serta implementasi joint program penerimaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×