kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,75   -27,98   -3.02%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pagu Indikatif Kemenparekraf Tahun Anggaran 2024 Sebesar Rp 3,4 Triliun


Jumat, 02 Juni 2023 / 11:14 WIB
Pagu Indikatif Kemenparekraf Tahun Anggaran 2024 Sebesar Rp 3,4 Triliun
ILUSTRASI. Pagu indikatif Kemenparekraf untuk tahun anggaran 2024 sebesar Rp 3,41 triliun. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.


Reporter: Venny Suryanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno memaparkan jumlah pagu indikatif tahun anggaran 2024 dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR RI di Gedung DPR RI. 

Menparekraf Sandiaga menjelaskan pagu indikatif Kemenparekraf/Baparekraf untuk tahun anggaran 2024 sebesar Rp 3,41 triliun. Pagu indikatif ini mengalami kenaikan dibanding Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun 2023 yang berjumlah Rp 3,38 triliun. 

"Meskipun kenaikan ini tidak terlalu signifikan tapi ini adalah kenaikan sebesar 1,14%," kata Menparekraf Sandiaga melalui keterangan pers yang dikutip Kontan.co.id, Jumat (2/6). 

Ia mengatakan untuk memanfaatkan pagu indikatif tahun anggaran 2024 ini diperlukan terobosan-terobosan dan inovasi yang maksimal untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.

Baca Juga: Kemenkeu Koordinasi dengan Kemenparekraf Terkait Rencana Penerapan Pajak Turis Asing

"Kita perlu terobosan-terobosan dan inovasi agar SDM kita itu tidak terdegradasi, karena keunggulan pariwisata kita itu ada di SDM. Oleh karena itu saya pastikan di sini dengan anggaran yang penuh tantangan ini kami akan bekerja keras memastikan kualitas SDM kita bukan terdegradasi tapi justru mengalami peningkatan dan kita akan melakukannya melalui inovasi, adaptasi, dan kolaborasi," katanya.

Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda selaku pimpinan rapat mengatakan pendalaman materi akan dilakukan dengan Kemenparekraf terkait penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA K/L) dan Rencana Kerja Pemerintah tahun anggaran 2024. 

"Kami mohon kepada pejabat-pejabat eselon I untuk melengkapi data-data yang diperlukan serta kajian baik itu kualitatif maupun kuantitatif terhadap penetapan sasaran dan satuan biaya setiap program dan kegiatan unit utama dalam RAPBN (Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara) TA 2024," tutup Syaiful.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×