kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Otorita IKN : Proses Perolehan Tanah di IKN Didukung Lintas Kementerian


Jumat, 05 Mei 2023 / 09:19 WIB
Otorita IKN : Proses Perolehan Tanah di IKN Didukung Lintas Kementerian
Otorita IKN : Proses Perolehan Tanah di IKN Didukung Lintas Kementerian


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) kembali menegaskan komitmennya dalam menjamin kepastian hukum dan kenyamanan berinvestasi di Ibu Kota Nusantara (IKN).

OIKN menyatakan, proses penyiapan lahan dilakukan bersama dengan berbagai kementerian. Mulai dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Keuangan, dan tentunya Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN).

Deputi Perencanaan dan Pertanahan OIKN Mia Amalia menegaskan, proses perolehan tanah di IKN terus berjalan. “Saat ini pemerintah menyiapkan lahan melalui mekanisme pelepasan kawasan hutan di IKN,” ujar Mia dalam keterangan tertulisnya, Jumat (5/5).

Baca Juga: Realisasi Investasi di IKN Terganjal Regulasi Lahan

Langkah tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 65 Tahun 2022 tentang Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan di IKN. Perolehan tanah di IKN dilakukan melalui dua mekanisme yaitu pelepasan kawasan hutan dan pengadaan tanah.

Selanjutnya, tanah di IKN yang diperoleh dari pelepasan kawasan hutan dan/atau pengadaan tanah tersebut akan ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN) dan/atau Aset Dalam Penguasaan (ADP).

Mia menambahkan bahwa, hasil perolehan tanah di IKN akan diberikan hak pengelolaan (HPL) kepada Otorita IKN dan khusus tanah yang menjadi ADP selanjutnya dapat dikerjasamakan dengan para pihak yang akan mengembangkan kawasan sesuai dengan rencana detail tata ruang.

Sementara tanah dengan status barang milik negara (BMN) adalah tanah yang digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan.

Baca Juga: Menteri PUPR: Pembangunan di IKN Semuanya Masih Bersumber dari APBN

OIKN memahami bahwa tanah yang akan dikerjasamakan perlu disiapkan dengan cermat untuk menjamin kepastian hukum. Oleh karena itu, proses penyiapannya melibatkan berbagai instansi sesuai dengan tugas dan fungsinya. Serta sesuai dengan tata kelola yang baik.

"Koordinasi dengan berbagai instansi terus dilakukan agar proses penyediaan lahan dapat segera diselesaikan," tutur Mia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×