kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.407.000   24.000   1,01%
  • USD/IDR 16.596   -11,00   -0,07%
  • IDX 8.129   78,31   0,97%
  • KOMPAS100 1.122   15,87   1,44%
  • LQ45 781   8,78   1,14%
  • ISSI 292   3,00   1,04%
  • IDX30 407   3,70   0,92%
  • IDXHIDIV20 457   2,67   0,59%
  • IDX80 123   1,56   1,28%
  • IDXV30 132   1,60   1,23%
  • IDXQ30 128   0,79   0,62%

Optimalkan Penerimaan Pajak, Ditjen Pajak Siapkan Strategi Ini


Kamis, 16 Oktober 2025 / 08:56 WIB
Optimalkan Penerimaan Pajak, Ditjen Pajak Siapkan Strategi Ini
ILUSTRASI. Petugas melayani wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga di Jakarta Pusat, Kamis (11/9/2025). Hingga Oktober 2025, sebanyak 527 dari total 546 pemerintah daerah (pemda) telah sepakat untuk saling bertukar data perpajakan.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperkuat sinergi dengan pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk mengoptimalkan penerimaan pajak nasional. 

Hingga Oktober 2025, sebanyak 527 dari total 546 pemerintah daerah (pemda) telah sepakat untuk saling bertukar data perpajakan.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengatakan kerja sama tripartit antara DJP, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), dan pemda selama ini berjalan baik melalui berbagai kegiatan bersama. 

Baca Juga: Resmi, Para Pedagang Online Bakal Segera Kena Pungutan Pajak

“Data dan informasi ini telah kami manfaatkan secara optimum untuk menguji kepatuhan formal dan material wajib pajak,” ujarnya.

Hingga kuartal II-2025, DJP telah menerbitkan 26 surat izin Menteri Keuangan untuk membuka akses data dan informasi perpajakan kepada 280 pemda. 

Kolaborasi ini mencakup 13.985 wajib pajak yang masuk dalam 533 daftar sasaran pengawasan bersama antara DJP dan pemda.

Dari hasil evaluasi selama 2019 hingga 2024, tingkat kepatuhan agregat wajib pajak baru mencapai 44,3%, sementara kelengkapan data berada di angka 55,63%. 

Meski begitu, hasil pengawasan bersama menunjukkan kontribusi nyata terhadap penerimaan negara. 

Baca Juga: Jadi Pemungut Pajak, Ditjen Pajak Beri Waktu 2 Bulan Bagi Marketplace Siapkan Sistem

Hingga kuartal II-2025, penerimaan pajak pusat mencapai Rp 26,8 miliar, sedangkan pajak daerah dari hasil kerja sama pengawasan bersama pemda mencapai Rp 175,98 miliar.

Langkah tukar data ini diharapkan dapat memperkuat pengawasan, memperluas basis pajak, serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak di seluruh Indonesia.

Selanjutnya: Operasi CIA di Venezuela: Trump Janjikan US$50 Juta untuk Tangkap Maduro

Menarik Dibaca: 7 Buah Tinggi Kandungan Air, Perbanyak Konsumsi Saat Cuaca Panas Ekstrem

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×