Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperkuat sinergi dengan pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk mengoptimalkan penerimaan pajak nasional.
Hingga Oktober 2025, sebanyak 527 dari total 546 pemerintah daerah (pemda) telah sepakat untuk saling bertukar data perpajakan.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengatakan kerja sama tripartit antara DJP, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), dan pemda selama ini berjalan baik melalui berbagai kegiatan bersama.
Baca Juga: Resmi, Para Pedagang Online Bakal Segera Kena Pungutan Pajak
“Data dan informasi ini telah kami manfaatkan secara optimum untuk menguji kepatuhan formal dan material wajib pajak,” ujarnya.
Hingga kuartal II-2025, DJP telah menerbitkan 26 surat izin Menteri Keuangan untuk membuka akses data dan informasi perpajakan kepada 280 pemda.
Kolaborasi ini mencakup 13.985 wajib pajak yang masuk dalam 533 daftar sasaran pengawasan bersama antara DJP dan pemda.
Dari hasil evaluasi selama 2019 hingga 2024, tingkat kepatuhan agregat wajib pajak baru mencapai 44,3%, sementara kelengkapan data berada di angka 55,63%.
Meski begitu, hasil pengawasan bersama menunjukkan kontribusi nyata terhadap penerimaan negara.
Baca Juga: Jadi Pemungut Pajak, Ditjen Pajak Beri Waktu 2 Bulan Bagi Marketplace Siapkan Sistem
Hingga kuartal II-2025, penerimaan pajak pusat mencapai Rp 26,8 miliar, sedangkan pajak daerah dari hasil kerja sama pengawasan bersama pemda mencapai Rp 175,98 miliar.
Langkah tukar data ini diharapkan dapat memperkuat pengawasan, memperluas basis pajak, serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak di seluruh Indonesia.
Selanjutnya: Operasi CIA di Venezuela: Trump Janjikan US$50 Juta untuk Tangkap Maduro
Menarik Dibaca: 7 Buah Tinggi Kandungan Air, Perbanyak Konsumsi Saat Cuaca Panas Ekstrem
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News