kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45907,08   3,74   0.41%
  • EMAS1.310.000 -0,23%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Omnibus law akan serap tenaga kerja lewat pengembangan koperasi dan UMKM


Rabu, 07 Oktober 2020 / 20:00 WIB
Omnibus law akan serap tenaga kerja lewat pengembangan koperasi dan UMKM
ILUSTRASI. Penjaga stan menata kain batik tulis Lasem pada pameran 'Finance & UMKM Expo' di Semarang, Jawa Tengah, Kamis (28/2/2019).


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Noverius Laoli

Kemudian adanya kemitraan dengan tempat rest area di pelabuhan, stasiun, terminal, dan lainnya akan semakin memperbesar penyerapan, penjualan, dan promosi produk UMKM.

"Ini pemberian betul-betul fasiltas tempat usaha bagi UMKM. Ini luar biasa karena bagi UMKM sewa tempat strategis untuk berjualan itu sesuatu kemewahan ini sekarang kita berikan ruang bagi UMKM yg saangat besar bisa berjualan di tempat strategis," ujarnya.

Baca Juga: Masuknya Kookmin perkuat kepercayaan investor publik ke Bukopin

Adapun bagi Koperasi, akan dipermudah dalam persyaratan pembentukannya. Yang mana sebelumnya disyaratkan dibentuk oleh 20 orang kini hanya 9 orang dalam pembentukan koperasi.

"Koperasi juga masih kesulitan lakukan rapat anggota, ketika koperasi makin besar makin sulit. Sekarang bisa dengan digitalisasi saya kira ini akan mempermudah bagi tumbuh kembang koperasi. Dari segi manajemen dengan digitalisasi akan memudahkan. Ini akan berikan dampak besar bagi penyerapan tenaga kerja lewat pengembangan koperasi dan UMKM," papar Teten.

Selanjutnya: Diskon tambah daya PLN untuk UMKM dan IKM diperpanjang 31 Oktober, ini cara dapatnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×