Reporter: Hervin Jumar | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Disrupsi digital dan kompleksitas otonomi daerah menjadi tantangan utama pengawasan pelayanan publik.
Risiko misinformasi, disinformasi, hingga malinformasi dinilai memperbesar potensi maladministrasi, terutama di daerah dengan keterbatasan sumber daya dan infrastruktur layanan.
Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Mokh. Najih, mengungkapkan sepanjang 2025 Ombudsman menyelesaikan lebih dari 8.700 laporan masyarakat.
Ia menyebut laporan terbanyak berasal dari layanan pemerintah daerah seperti DPMPTSP, Dukcapil, dinas sosial, pendidikan, kesehatan, hingga kantor pertanahan ATR/BPN.
“Bentuk maladministrasi paling banyak adalah tidak memberikan pelayanan dan penundaan berlarut,” kata Najih dalam peluncuran Laporan Tahunan Ombudsman RI 2025 di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Jumat (20/2/2026).
Najih menjelaskan tidak memberikan pelayanan terjadi saat petugas tidak tersedia atau sarana layanan terganggu, sementara penundaan berlarut muncul ketika penyelesaian melampaui standar waktu.
Baca Juga: Ombudsman Dorong HET Beras Umum Dicabut, Bapanas Tegaskan Stok Aman Jelang Ramadan
Penyelesaian dilakukan melalui mediasi dan konsiliasi, serta tindakan korektif jika terbukti terjadi maladministrasi.
“Kalau terbukti, kami beri tindakan korektif agar mutu dan produk layanan diperbaiki,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan Ombudsman memulihkan hampir 800 kepala desa yang diberhentikan secara tidak prosedural.
Dari sisi ekonomi, Ombudsman mencatat potensi kerugian masyarakat yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 130 miliar pada 2025, terutama dari kasus sektor perbankan dan pertanahan.
“Ini kerugian masyarakat, bukan kerugian negara,” kata Najih.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyebut Ombudsman telah bertransformasi dari lembaga penyelesai laporan individual menjadi pengawas berdampak.
Baca Juga: Danantara Wajibkan BUMN Belanja ke Sesama Pelat Merah, Ombudsman Ungkap Hal Ini
Ia menyatakan perubahan survei kepatuhan menjadi penilaian maladministrasi yang menghasilkan opini Ombudsman menunjukkan penguatan fungsi strategis lembaga tersebut.
“Temuan maladministrasi dan rekomendasi perbaikannya menjadi fondasi kepercayaan publik kepada negara,” ujar Yusril.
Yusril menegaskan peran Ombudsman kian penting dalam proses aksesi Indonesia ke Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) yang mensyaratkan standar pelayanan publik berbasis pencegahan maladministrasi.
Ia juga menekankan pentingnya pendidikan anti-maladministrasi bagi aparatur dan masyarakat agar reformasi layanan tidak berhenti pada tataran administratif.
Selanjutnya: Bahlil: Kerja Sama Mineral Kritis dengan AS Tak Buka Ekspor Bahan Mentah
Menarik Dibaca: 9 Suplemen dan Vitamin yang Dibutuhkan Wanita Usia 40 Tahun ke Atas
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News












![[Intensive Workshop] Excel for Business Reporting](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_28012616011400.jpg)