Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka turut menerima tunjangan hari raya (THR) sebagaimana pejabat negara lainnya.
Pajak atas THR Presiden dan Wakil Presiden juga ditanggung oleh negara karena pendanaannya bersumber dari APBN.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 55 triliun, atau naik 10 persen dari tahun sebelumnya, untuk THR sekitar 10,5 juta aparatur negara.
Kelompok penerima antara lain terdiri dari aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), serta para pensiunan.
“Komponen yang dibayarkan 100 persen penuh, meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan/kinerja sesuai regulasi yang berlaku.
Pemberian THR merupakan hal yang berbeda dengan pemberian gaji ke-13, gaji ke-13 biasanya diberikan di bulan Juni,” ujar Airlangga.
THR ini disalurkan kepada 2,4 juta ASN pusat, prajurit TNI, dan anggota Polri, serta 4,3 juta ASN daerah dan 3,8 juta pensiunan.
Pencairan THR dilakukan secara bertahap sejak 26 Februari 2026 atau pada minggu pertama Ramadan.
“THR tersebut diberikan kepada PNS, CPNS, PPPK, pejabat negara, prajurit TNI, anggota Polri, pensiunan PNS, pensiunan prajurit TNI/Polri, hingga pensiunan pejabat negara,” kata Airlangga.
Baca Juga: Gejolak Geopolitik Dorong Harga Komoditas, Potensi Tambahan PNBP Menguat
Besaran THR Prabowo dan Gibran
Sebagai informasi, besaran THR Presiden dan Wakil Presiden dihitung berdasarkan komponen gaji pokok dan tunjangan jabatan yang diatur dalam sejumlah peraturan perundang-undangan.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administratif Presiden dan Wakil Presiden, gaji pokok Presiden ditetapkan sebesar enam kali gaji pokok pejabat tertinggi negara selain Presiden dan Wakil Presiden.
Sementara itu, gaji pokok Wakil Presiden sebesar empat kali gaji pokok pejabat tertinggi negara.
Gaji pokok pejabat tertinggi negara tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000, yakni sebesar Rp 5.040.000 per bulan bagi pimpinan lembaga tinggi negara seperti Ketua DPR, MPR, dan Mahkamah Agung.
Dengan acuan tersebut, gaji pokok Presiden mencapai Rp 30.240.000 per bulan atau enam kali Rp 5.040.000.
Sementara itu, gaji pokok Wakil Presiden sebesar Rp 20.160.000 per bulan atau empat kali Rp 5.040.000.
Tonton: Indonesia Siap Kirim 8.000 Prajurit TNI ke Gaza! Awalnya Disiapkan 20.000
Selain gaji pokok, Presiden dan Wakil Presiden juga memperoleh tunjangan jabatan yang diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001.
Tunjangan jabatan Presiden sebesar Rp 32.500.000 per bulan, sedangkan Wakil Presiden sebesar Rp 22.000.000 per bulan.
Berdasarkan komponen tersebut, total THR Presiden diperkirakan mencapai Rp 62.740.000.
Adapun THR Wakil Presiden diperkirakan sebesar Rp 42.160.000.
Jumlah tersebut berpotensi lebih besar karena belum memasukkan tunjangan melekat lainnya yang mungkin turut diperhitungkan dalam kebijakan THR tahun berjalan.
Sumber: https://money.kompas.com/read/2026/03/13/094952426/pajak-thr-presiden-dan-wakil-presiden-ditanggung-negara-ini-besarannya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













