kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.234.000   12.000   0,54%
  • USD/IDR 16.649   -57,00   -0,34%
  • IDX 8.061   -62,18   -0,77%
  • KOMPAS100 1.116   -6,99   -0,62%
  • LQ45 794   -8,46   -1,05%
  • ISSI 281   -0,59   -0,21%
  • IDX30 416   -5,26   -1,25%
  • IDXHIDIV20 474   -4,96   -1,04%
  • IDX80 123   -1,09   -0,88%
  • IDXV30 132   -1,66   -1,24%
  • IDXQ30 131   -1,19   -0,90%

Ombudsman tuntut pembenahan penyelenggaraan umroh


Rabu, 04 Oktober 2017 / 21:04 WIB
Ombudsman tuntut pembenahan penyelenggaraan umroh


Reporter: Cecylia Rura | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisioner Ombudsman Ahmad Suaedy meminta Kementerian Agama (Kemenag) untuk melakukan pembenahan atas penyelenggaraan umroh. Menyusul contoh kasus penipuan perjalanan umroh First Travel.  

Kemenag harus mengontrol secara langsung, di mana saat ini perusahaan penyelenggara umrah (PPU) diberikan sepenuhnya daftar calon jamaah yang mendaftar untuk umrah, dan meminta agar pelayanan penyelenggara haji dilimpahkan ke pelayanan terpadu satu pintu (PTSP).

"Dalam hal pelayanan harus melalui online, terutama daftar orang yang umroh, Kementerian Agama agar berkoordinasi dengan PTSP," kata Ahmad, Rabu (4/10).

Kemenag juga diminta untuk berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM menyangkut perizinan. "Apakah ada ketidaksinkronan data antara Kementerian Pariwisata dengan PPU soal perizinan, berkoordinasi tentang perlindungan jamaah saat berada di Saudi Arabia," lanjutnya.

Dan kepada Kementerian Keuangan karena berkaitan dengan pajak, dihimbau agar memberikan sanksi tegas apabila ada PPU yang tidak memenuhi syarat dan tidak membayar pajak.

Kemudian kepada Bareskrim, Ombudsman mengatakan, "Mengapa tidak segera dicegah? Pak polisi berkata ini terkait isu agama, baru ada opini publik bahwa tindakan ini salah, begitu perusahaan melanggar harus segera ditindak," ucap Ahmad.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengaku keterlambatan penutupan izin beroperasi First Travel lantaran karena ada permintaan dari para calon jamaah.  

"Para jamaah meminta agar pencabutan izin ditunda, sebab mereka berharap masih bisa di-reschedule atau uang mereka di-refund, di sisi lain ada kekhawatiran jumlah korban First Travel akan semakin banyak karena mereka terus melakukan promosi," kata Lukman. Oleh karena itulah proses penutupan izin kerja First Travel terkesan lambat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×