Reporter: Teodosius Domina | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - Lantaran proposal dianggap tak memberi jaminan bagi kreditur terutama jemaah, PT First Anugrah Karya Wisata pengurus PKPU meminta perbaikan. Dalam proposal, First Travel mengajukan untuk tetap memberangkatkan jemaah secara bertahap mulai dari bulan Januari 2018 sampai dengan Desember 2018.
Kesanggupan ini disampaikan lantaran First Travel mengklaim memiliki investor. Namun ada hal berbeda antara pernyataan pengurus PKPU dengan Desky, kuasa hukum First Travel soal adanya investor.
Desky bilang, telah ada investor yang bersedia bekerja sama dengan First Travel yang tak mau disebut identitasnya. Bahkan ia juga mengklaim calon investor ini sudah bertemu dengan pengurus. "Sudah. Sudah ada (calon investor). Pengurus sudah ketemu dengan perwakilan dari pihak investor. Pengurusnya sudah ketemu," kata Desky usai sidang di Pengadilan Niaga Jakarta, Jumat (29/9).
Ia juga menjelaskan calon investor ini lebih dari satu dan bakal melakukan investasi dalam beberapa bentuk. Pertama, investor yang akan membeli First Travel. Kedua, investor yang ingin bekerja sama. Dari kerja sama ini kemudian bakal ada pembagian keuntungan. Sementara investor ketiga adalah investor yang bakal membeli hampir separuh dari saham perusahaan milik pasangan Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan ini.
Secara terpisah, pernyataan tersebut dibantah oleh salah satu pengurus. Bahkan demi memediasi persoalan utang ini, pengurus telah beberapa kali meminta daftar jaminan dari First Travel. Namun hingga hari ini, pihak First Travel tidak bisa memberikan data rinci.
"Tidak ada omong begitu. Kapan dia omong begitu? Baru kali ini saya dengar begini. Tolonglah di-counter itu. Demi Allah tidak ada. Malah kami sama beberapa hari lalu tanya, mana investornya? Mana jaminannya?" ujar Abdillah, salah satu pengurus ketika dikonfirmasi soal adanya pengurus yang diklaim oleh Desky.
Sekedar tahu, dalam proposalnya, Desky mengajukan perdamaian dalam bentuk refund atau pemberangkatan jemaah. Cara ini diklaim lebih sederhana dibanding jika nanti First Travel dipailitkan. Lantaran ijin biro travel dari Kemenag sudah dicabut, pemberangkatan bakal dilakukan oleh konsorsium. Sanksi pencabutan ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 589 Tahun 2017 per tanggal 1 Agustus 2017.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News