Sumber: Harian KONTAN | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keberadaan perusahaan teknologi finansial (tekfin) ilegal kian marak di tanah air. Itu sebabnya, Ombudsman RI menyatakan, perlu ada aturan khusus untuk mengatur, mengawasi, dan menindak perusahaan tekfin tidak berizin.
Memang, pemerintah harus mendorong pertumbuhan industri tekfin. Hanya, saat ini banyak perusahaan tekfin abal-abal. "Ini adalah pelaku kejahatan daring yang berbaju tekfin. Padahal, bisnis ini bermanfaat untuk menunjang perekonomian, khususnya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)," ujar Anggota Ombudsman RI Dadan Suparjo, Jumat (8/3).
Untuk itu, Ombudsman RI mendorong penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi yang sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR tahun ini. Beleid itu bisa menjadi pagar untuk melindungi masyarakat dari segi data. Sejauh ini, pengaturan industri tekfin baru sebatas level peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News