kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.574.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.913   -79,00   -0,44%
  • IDX 6.037   27,39   0,46%
  • KOMPAS100 777   3,53   0,46%
  • LQ45 595   3,08   0,52%
  • ISSI 210   1,46   0,70%
  • IDX30 331   2,54   0,77%
  • IDXHIDIV20 423   3,72   0,89%
  • IDX80 89   0,46   0,52%
  • IDXV30 115   0,93   0,82%
  • IDXQ30 108   0,61   0,57%

Ombudsman dorong penyelesaian RUU Perlindungan Data Pribadi


Sabtu, 09 Maret 2019 / 09:47 WIB


Sumber: Harian KONTAN | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keberadaan perusahaan teknologi finansial (tekfin) ilegal kian marak di tanah air. Itu sebabnya, Ombudsman RI menyatakan, perlu ada aturan khusus untuk mengatur, mengawasi, dan menindak perusahaan tekfin tidak berizin.

Memang, pemerintah harus mendorong pertumbuhan industri tekfin. Hanya, saat ini banyak perusahaan tekfin abal-abal. "Ini adalah pelaku kejahatan daring yang berbaju tekfin. Padahal, bisnis ini bermanfaat untuk menunjang perekonomian, khususnya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)," ujar Anggota Ombudsman RI Dadan Suparjo, Jumat (8/3).

Untuk itu, Ombudsman RI mendorong penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi yang sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR tahun ini. Beleid itu bisa menjadi pagar untuk melindungi masyarakat dari segi data. Sejauh ini, pengaturan industri tekfin baru sebatas level peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×