kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.860.000   -260.000   -8,33%
  • USD/IDR 16.805   19,00   0,11%
  • IDX 8.330   97,40   1,18%
  • KOMPAS100 1.165   25,83   2,27%
  • LQ45 834   20,52   2,52%
  • ISSI 298   2,18   0,74%
  • IDX30 430   8,24   1,96%
  • IDXHIDIV20 510   9,16   1,83%
  • IDX80 129   2,93   2,32%
  • IDXV30 139   2,61   1,92%
  • IDXQ30 139   3,06   2,26%

Ombudsman dorong penyelesaian RUU Perlindungan Data Pribadi


Sabtu, 09 Maret 2019 / 09:47 WIB
Ombudsman dorong penyelesaian RUU Perlindungan Data Pribadi


Sumber: Harian KONTAN | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keberadaan perusahaan teknologi finansial (tekfin) ilegal kian marak di tanah air. Itu sebabnya, Ombudsman RI menyatakan, perlu ada aturan khusus untuk mengatur, mengawasi, dan menindak perusahaan tekfin tidak berizin.

Memang, pemerintah harus mendorong pertumbuhan industri tekfin. Hanya, saat ini banyak perusahaan tekfin abal-abal. "Ini adalah pelaku kejahatan daring yang berbaju tekfin. Padahal, bisnis ini bermanfaat untuk menunjang perekonomian, khususnya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)," ujar Anggota Ombudsman RI Dadan Suparjo, Jumat (8/3).

Untuk itu, Ombudsman RI mendorong penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi yang sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR tahun ini. Beleid itu bisa menjadi pagar untuk melindungi masyarakat dari segi data. Sejauh ini, pengaturan industri tekfin baru sebatas level peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×