kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 3.049.000   4.000   0,13%
  • USD/IDR 16.943   24,00   0,14%
  • IDX 7.711   133,47   1,76%
  • KOMPAS100 1.077   18,47   1,75%
  • LQ45 788   15,37   1,99%
  • ISSI 273   5,07   1,89%
  • IDX30 419   8,93   2,18%
  • IDXHIDIV20 515   13,10   2,61%
  • IDX80 121   2,06   1,73%
  • IDXV30 139   2,88   2,11%
  • IDXQ30 135   3,02   2,28%

OJK siap lunasi utang PPh badan Rp 901,10 miliar


Selasa, 09 Oktober 2018 / 06:35 WIB
OJK siap lunasi utang PPh badan Rp 901,10 miliar


Reporter: Benedicta Prima | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Juru Bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sekar Putih Djarot menegaskan pihaknya siap melunasi utang Pajak Penghasilan (PPh) badan sebesar Rp 901,10 miliar. Meskipun tidak semua tanggungan tersebut langsung dilunasi.

"Tidak sekaligus, namun tahun ini sudah kami menganggarkan untuk bayar, dan proses kajian juga tetap berjalan," ungkap Sekar kepada Kontan.co.id, Senin (8/10).

Sebelumnya OJK sudah membayar kewajiban pajak sebesar Rp 836,72 miliar. Sedangkan jumlah utang PPh Badan per 31 Desember 2017 sebesar Rp 901,10 miliar merupakan akumulasi PPh Badan tahun 2015, 2016, dan 2017.

Saat ini OJK sedang mengkaji dengan Pemerintah dan pihak terkait lainnya mengenai kebijakan akuntansi pemanfaatan pungutan objek pajak termasuk didalamnya jumlah pajak dan waktu pembayaran.

OJK dikenakan skema PPh Badan sisa pemanfaatan hasil pungutan sebesar 5%. Menurut OJK, Skema ini yang membuat pembayaran pertama kali PPh Badan OJK menjadi bengkak.

Pasalnya pungutan pertama OJK di tahun pertama baru bisa digunakan pada tahun berikutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AI untuk Digital Marketing: Tools, Workflow, dan Strategi di 2026 Mastering Strategic Management for Sustainability

[X]
×