kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ditjen Pajak yakin OJK penuhi rekomendasi BPK soal utang pajak


Senin, 08 Oktober 2018 / 17:01 WIB
Ditjen Pajak yakin OJK penuhi rekomendasi BPK soal utang pajak
ILUSTRASI. Hestu Yoga Saksama


Reporter: Benedicta Prima | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pemeriksa keuangan (BPK) mencatat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki utang Pajak Penghasilan (Pph) sebesar Rp 901,1 miliar.

Meskipun OJK belum melunasi utangnya sebesar Rp 901,1 miliar dan masih melakukan kajian, pihak Ditjen Pajak yakin dalam waktu dekat tagihan itu akan segera dilunasi

"Kami yakin mereka akan melaksanakan rekomendasi BPK," ungkap Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan masyarakat kepada Kontan.co.id, Senin (8/10).

Hestu juga jelaskan jumlah tersebut berdasarkan laporan yang dibuat oleh OJK. Dan penghitungan wajib pajak bukan berdasarkan pendapatan kotor, melainkan pendapatan yang sudah dikurangi beban.

OJK meminta Direktorat Pajak melakukan pengkajian atas hasil pungutan OJK di tahun awal yang sudah terhitung pajak meskipun belum digunakan. Pph Badan atas pungutan OJK dikenakan skema sebesar 5% atas sisa pemanfaatan pungutan.

Per tahunnya OJK menerima pungutan rata-rata Rp 4,5 triliun serta memiliki anggaran untuk membayar pajak. Tahun ini OJK menganggarkan biaya pajak sebesar Rp 100 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×