Reporter: Dina Farisah |
JAKARTA. Tak lama lagi, Otoritas Jasa Keuangan akan mengambil alih peran pengawasan dari Kementerian Keuangan. Menteri Keuangan Agus Martowardoyo menegaskan, pengalihan itu juga termasuk pengalihan kasus-kasus yang sebelumnya ditangani Badan Pengawas pasar Modal-Lembaga Keuangan (Bapepam LK).
Agus menekankan, jika ada kasus di Bapepem LK atau ada institusi-institusi yang perlu disehatkan di Bapepam LK, maka semuanya akan dibawa ke OJK. Oleh karena itu, dia berharap proses pengalihan berjalan dengan baik sehingga tidak ada kasus yang tercecer. Untuk menjamin kesinambungan, pihaknya meminta agar dilakukan audit sebelum maupun sesudah pengalihan ke OJK.
Namun, Agus mengatakan bahwa kasus Bank Global tidak termasuk dalam pengelolaan OJK, tapi masuk dalam program Dirjen Kekayaan Negara dan di Sekretariat Jenderal.
Sebagai inforMASI, Dewan Komisioner OJK akan segera menjalankan tugasnya, terutama dalam mempersiapkan organisasi dan sumber daya manusia OJK. Targetnya, pada 1 Januari 2013, OJK bisa segera bekerja mengambil alih peranan Bapepam LK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













