kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.675.000   11.000   0,41%
  • USD/IDR 17.842   -48,00   -0,27%
  • IDX 6.402   100,12   1,59%
  • KOMPAS100 829   5,89   0,72%
  • LQ45 632   5,12   0,82%
  • ISSI 223   5,51   2,54%
  • IDX30 354   2,79   0,80%
  • IDXHIDIV20 430   2,74   0,64%
  • IDX80 95   0,68   0,73%
  • IDXV30 119   1,18   1,00%
  • IDXQ30 112   0,79   0,71%

OIKN Siapkan Insentif Pajak untuk Tarik Investasi ke IKN


Sabtu, 15 Agustus 2026 / 09:53 WIB
OIKN Siapkan Insentif Pajak untuk Tarik Investasi ke IKN
ILUSTRASI. Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menyiapkan beragam insentif perpajakan untuk meningkatkan daya tarik investasi di Ibu Kota Nusantara (IKN) (Dok/PT PP (Persero) Tbk (PTPP) )


Reporter: Leni Wandira | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menyiapkan beragam insentif perpajakan untuk meningkatkan daya tarik investasi di Ibu Kota Nusantara (IKN). Fasilitas tersebut tidak hanya menyasar investor baru, tetapi juga perusahaan yang memindahkan kantor pusat serta pelaku usaha di kawasan financial center.

Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi OIKN Sudiro Roi Santoso mengatakan insentif perpajakan menjadi salah satu instrumen yang disiapkan pemerintah untuk mendorong masuknya investasi ke IKN.

"Yang pertama ada fasilitas perpajakan tax holiday. Kalau yang akan berinvestasi di sini, ada fasilitas pembebasan PPN dan PPh selama 30 tahun dengan minimal investasi Rp10 miliar," ujar Roi saat ditemui di sela kegiatan di IKN, Jumat (14/8/2026) malam.

Menurut Roi, fasilitas tersebut tidak terbatas pada investasi baru. Pemerintah juga memberikan insentif bagi badan usaha yang memindahkan kantor pusatnya dari luar IKN ke kawasan ibu kota baru.

Selain itu, OIKN menyiapkan fasilitas perpajakan bagi perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha di kawasan financial center. Kebijakan tersebut diharapkan dapat mempercepat terbentuknya pusat aktivitas keuangan di IKN.

Baca Juga: IKN Makin Dilirik Investor, Komitmen Swasta Tembus Rp74,54 Triliun

"Yang kedua terkait dengan kawasan financial center, itu juga mendapatkan fasilitas perpajakan. Kemudian yang ketiga terkait perpindahan kantor pusat. Jadi kalau ada kantor pusat badan usaha di luar IKN dipindahkan ke sini, itu juga mendapatkan fasilitas perpajakan," jelas Roi.

Ada Super Tax Deduction hingga 200%

OIKN juga menyiapkan skema super tax deduction untuk meningkatkan partisipasi perusahaan dalam kegiatan sosial di IKN. Melalui skema tersebut, kontribusi perusahaan dalam bentuk sumbangan tertentu dapat memperoleh pengurangan pajak hingga 200%.

Roi menjelaskan, fasilitas ini menjadi salah satu pembeda dibandingkan perlakuan terhadap kegiatan tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR) di wilayah lain.

"Kalau di tempat lain sumbangan CSR itu ya memberikan sumbangan, tidak ada apa-apa. Kalau di sini, ketika menyampaikan sumbangan, kita bisa mendapatkan fasilitas pembebasan pajak sampai dengan 200%," katanya.

Menurut Roi, rangkaian fasilitas perpajakan tersebut merupakan bagian dari strategi OIKN untuk menciptakan ekosistem investasi yang lebih kompetitif. Insentif diharapkan dapat mendorong perusahaan tidak hanya menanamkan modal, tetapi juga memindahkan aktivitas bisnis dan kantor pusat ke IKN.

Baca Juga: Rosan Ungkap PFII Sudah Temui 110 Investor, Bagaimana Responsnya?

OIKN Bahas Skema Obligasi Daerah

Di luar insentif perpajakan, OIKN masih mengkaji berbagai alternatif pembiayaan untuk mendukung pembangunan IKN. Salah satu opsi yang tengah dibahas adalah penerbitan obligasi daerah.

Namun, Roi mengatakan pembahasan mengenai skema tersebut masih berlangsung bersama pemerintah daerah dan sejumlah mitra terkait. OIKN masih mendalami mekanisme pembiayaan yang paling sesuai untuk mendukung pembangunan ibu kota baru.

"Untuk obligasi daerah itu masih kita bahas. Terkait dengan masalah pembiayaan, bagaimana skema-skema pembiayaannya masih kita bahas, termasuk dengan mitra-mitra kita dari daerah," pungkas Roi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×