kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.590.000   -15.000   -0,58%
  • USD/IDR 17.950   11,00   0,06%
  • IDX 6.264   -34,88   -0,55%
  • KOMPAS100 815   -3,54   -0,43%
  • LQ45 622   -1,21   -0,19%
  • ISSI 217   -1,94   -0,89%
  • IDX30 345   -0,68   -0,20%
  • IDXHIDIV20 429   -0,17   -0,04%
  • IDX80 93   -0,31   -0,33%
  • IDXV30 117   -0,42   -0,36%
  • IDXQ30 111   -0,16   -0,15%

Setoran Pajak Karyawan Meningkat, Tapi PHK Masih Marak


Jumat, 25 September 2026 / 12:00 WIB
Setoran Pajak Karyawan Meningkat, Tapi PHK Masih Marak
ILUSTRASI. Penerimaan PPh 21 hingga 31 Agustus 2026 mencapai Rp 171,5 triliun, dengan pertumbuhan kumulatif 17,4% secara neto dan 17,2% secara bruto (dok./https://www.pexels.com/Bia Limova)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 tumbuh cukup tinggi di tengah masih adanya pemutusan hubungan kerja (PHK). 

Kondisi ini dinilai menunjukkan bahwa kenaikan penerimaan PPh 21 tidak serta-merta mencerminkan perbaikan kondisi ekonomi seluruh pekerja.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan, penerimaan PPh 21 hingga 31 Agustus 2026 mencapai Rp 171,5 triliun, dengan pertumbuhan kumulatif 17,4% secara neto dan 17,2% secara bruto dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Baca Juga: BI Kembangkan Pemanfaatan Kecerdasan Buatan (AI) untuk Deteksi Transaksi Fraud

Di sisi lain, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat 43.805 pekerja terkena PHK sepanjang Januari-Juli 2026. 

Pengamat pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mempertanyakan tingginya pertumbuhan PPh 21 ketika PHK masih terjadi.

"Kenaikan PPh 21 yang tinggi ketika terjadi banyak PHK justru dapat mengindikasikan adanya sebuah ketimpangan yang amat nyata,” ujar Fajry kepada KONTAN, Kamis (24/9/2026).

Menurut dia, PPh 21 merupakan penerimaan yang bersifat agregat dari berbagai tingkat pendapatan masyarakat, kecuali kelompok dengan penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Fajry menjelaskan, berdasarkan data Kementerian Keuangan yang dia rujuk, lebih dari 50% penerimaan PPh 21 berasal dari dua kelompok lapisan pendapatan tertinggi, meski jumlah wajib pajaknya kurang dari 1,6% dari wajib pajak orang pribadi yang melaporkan SPT.

Baca Juga: BGN Copot Kepala SPPG Batang Usai 219 Orang Terdampak Keracunan MBG

Sementara itu, kelompok yang terdampak PHK, menurut Fajry, sebagian besar berada pada lapisan tarif pajak yang lebih rendah atau bahkan memiliki penghasilan di bawah PTKP.

"Jadi, kenaikan pendapatan yang signifikan dari segelintir kelompok berpendapatan tinggi bisa dapat mengerek kinerja PPh 21. Meski ada potensi penerimaan yang hilang dari kelompok layer tarif terendah akibat PHK," katanya.

Dengan demikian, pertumbuhan PPh 21 sebesar 17,4% tidak bisa secara langsung dibaca sebagai gambaran bahwa kondisi pendapatan seluruh pekerja mengalami perbaikan. 

Kinerja penerimaan tersebut dapat terdorong oleh kenaikan pendapatan pada kelompok wajib pajak dengan penghasilan lebih tinggi.

Fajry juga mengaitkan kondisi tersebut dengan pertumbuhan konsumsi rumah tangga. Menurut dia, apabila konsumsi rumah tangga tumbuh sekitar 5%, sementara PPh 21 meningkat 17,4%, terdapat perbedaan basis yang perlu diperhatikan.

"Dan ini juga menggambarkan kenapa konsumsi rumah tangga naik hanya 5% tapi penerimaan PPh 21 naik 17,4%? Karena basis PPh 21 orang pribadi di Indonesia yang amat sempit, tidak bisa menggambarkan pertumbuhan konsumsi seluruh penduduk Indonesia," jelas Fajry.

Baca Juga: BI dan Central de Timor-Leste Perkuat Kerja Sama Sistem Pembayaran & Keuangan Digital

Dia mencatat, per Juni 2026, dari sekitar 290 juta penduduk Indonesia, hanya sekitar 12,4 juta wajib pajak orang pribadi yang melaporkan SPT.

“Dan sebagian besar penerimaan PPh 21, 50% lebih, berasal kurang dari 1,6% WP terkaya saja," kata Fajry.

Menurut Fajry, kondisi tersebut juga sejalan dengan fenomena masyarakat menengah-bawah yang mulai menggunakan tabungan untuk menopang konsumsi. Sebaliknya, tabungan kelompok masyarakat kaya disebut masih tumbuh dua digit.

Fajry tidak menampik bahwa pertumbuhan PPh 21 juga dipengaruhi oleh perbaikan administrasi perpajakan melalui Coretax dan pemanfaatan data pihak ketiga.

Hal tersebut sejalan dengan penjelasan Kementerian Keuangan dalam paparan penerimaan pajak hingga Agustus 2026. Pemerintah menyebut pertumbuhan PPh 21 yang moderat didukung oleh peningkatan sistem administrasi Coretax serta peningkatan penghasilan karyawan.

Namun, Fajry menilai faktor administrasi perpajakan bukan satu-satunya hal yang perlu diperhatikan.

Baca Juga: Aturan Baru! Kelebihan Uang Negara Kini Tak Lagi di Bank Indonesia

"Meski demikian, saya melihat fenomena ini menggambarkan hal yang lebih besar dari sekadar Coretax yakni indikasi dari ketimpangan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×