Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat tidak ada satu pun investor yang mengajukan fasilitas tax holiday untuk penanaman modal di Ibu Kota Nusantara (IKN) sepanjang 2025.
Padahal, pemerintah telah menawarkan insentif pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Badan hingga 100% guna menarik investasi ke kawasan tersebut.
Data tersebut tercantum dalam Laporan Keuangan DJP Tahun Anggaran 2025 (Audited). Berdasarkan laporan itu, jumlah permohonan fasilitas Tax Holiday Penanaman Modal di IKN dan Daerah Mitra turun dari tujuh permohonan pada 2024 menjadi nihil (0) pada 2025.
Baca Juga: Menebak Arah Estafet BI dan Kementerian Keuangan Pasca Mundurnya Perry Warjiyo
Tidak hanya tax holiday penanaman modal, sejumlah insentif perpajakan lain yang disiapkan khusus untuk IKN juga belum dimanfaatkan oleh wajib pajak.
DJP mencatat tidak ada permohonan Tax Holiday Financial Center (FC) IKN, Tax Holiday Headquarters (HQ) IKN, Super Tax Deduction Vokasi IKN, Super Tax Deduction Litbang IKN, maupun Super Tax Deduction Sumbangan IKN sepanjang 2024 hingga 2025.
Dengan demikian, total permohonan fasilitas perpajakan IKN pada 2025 tercatat nol, sedangkan pada 2024 hanya terdapat tujuh permohonan.
"Data tersebut berdasarkan data permohonan dan/atau pemberitahuan yang diajukan wajib pajak melalui Sistem OSS dan mendapatkan persetujuan pada tahun 2024 dan 2025," dikutip dari laporan tersebut, Rabu (29/7/2026).
Pemerintah telah menyiapkan berbagai insentif perpajakan untuk mempercepat pembangunan IKN sekaligus meningkatkan daya tarik investasi.
Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2024.
Baca Juga: DJP Ungkap Penyebab Restitusi Pajak Melonjak Signifikan pada 2025
Salah satu insentif utama yang ditawarkan ialah pengurangan PPh Badan atau tax holiday sebesar 100% bagi wajib pajak badan dalam negeri yang melakukan penanaman modal di IKN maupun daerah mitra.
Jangka waktu fasilitas berbeda-beda sesuai sektor usaha dan waktu investasi. Untuk sektor infrastruktur dan layanan umum di IKN, misalnya, investor dapat memperoleh tax holiday hingga 30 tahun pajak apabila melakukan penanaman modal pada periode 2023–2030.
Selanjutnya, fasilitas menjadi 25 tahun untuk investasi periode 2031–2035 dan 20 tahun untuk investasi periode 2036–2045.
Sementara itu, sektor usaha penggerak ekonomi memperoleh fasilitas hingga 20 tahun, sedangkan sektor usaha lainnya mendapatkan fasilitas maksimal 10 tahun pajak.
Meski insentif yang ditawarkan tergolong sangat kompetitif, data DJP menunjukkan belum ada investor yang mengajukan fasilitas tersebut sepanjang 2025.
Hal ini mengindikasikan bahwa insentif perpajakan saja belum mampu mendorong pemanfaatan fasilitas investasi di IKN.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














