Reporter: Siti Masitoh | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia menyoroti kebijakan pemerintah terkait pemberian insentif pajak yang dinilai berpotensi tidak sejalan dengan tren penerapan pajak minimum global (global minimum tax).
Misalnya saja, Pemerintah berencana memberikan berbagai insentif fiskal bagi pelaku usaha yang menjalankan kegiatan di kawasan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII).
Ekonom CORE Indonesia, Yusuf Rendy Manilet mengatakan, kebiajkan insentif pajak pada PFII menunjukkan adanya ketidakkonsistenan pemerintah dalam menjalankan arah kebijakan perpajakan global.
Menurut Yusuf, tren global saat ini mulai bergeser dari penggunaan insentif pajak secara agresif sebagai instrumen untuk menarik investasi. Negara-negara kini lebih berhati-hati dalam memberikan keringanan pajak karena adanya kesepakatan mengenai penerapan tarif pajak minimum global.
Baca Juga: Pemerintah Beri Insentif Pajak 0% hingga 50 Tahun untuk Investor PFII, Apa Saja?
"Kalau PFII ini sebenarnya seperti pemerintah tidak konsisten dalam konteks menjalankan kebijakan aturan pajak minimum global," ujarnya dalam agenda CORE Midyear Economic Review 2026 “Pertaruhan Stabilitas Ekonomi,” Rabu (29/7/2026).
Ia menjelaskan, apabila insentif pajak kembali digunakan secara agresif untuk menarik investor, maka terdapat risiko terjadinya kembali persaingan antarnegara dalam menurunkan tarif pajak (race to the bottom).
Pemerintah dinilai tidak konsisten dengan gerakan global minimum tax yang sekarang sedang banyak dibicarakan secara global.
Yusuf menilai, kebijakan pajak seharusnya tetap memperhatikan arah reformasi perpajakan internasional yang bertujuan menciptakan sistem yang lebih adil antarnegara, terutama dalam mencegah perusahaan multinasional memindahkan keuntungan ke negara dengan tarif pajak rendah.
Sebagai informasi, insentif fiskal yang akan diberikan pemerintah bagi pelaku usaha yang menjalankan kegiatan di kawasan PFII diantaranya, mencakup Pajak Penghasilan (PPh fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), hingga pembebasan bea masuk.
Baca Juga: Pemerintah Tebar Insentif Pajak Jumbo di Financial Center, Ini Daftarnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














