kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.601.000   -12.000   -0,46%
  • USD/IDR 18.083   -13,00   -0,07%
  • IDX 6.091   -39,20   -0,64%
  • KOMPAS100 796   -3,58   -0,45%
  • LQ45 607   -1,51   -0,25%
  • ISSI 210   -1,41   -0,67%
  • IDX30 341   -0,73   -0,21%
  • IDXHIDIV20 422   -0,86   -0,20%
  • IDX80 91   -0,33   -0,36%
  • IDXV30 115   -0,50   -0,43%
  • IDXQ30 109   -0,23   -0,21%

Insentif Pajak PFII, Dinilai Tak Sejalan dengan Pajak Minimum Global


Rabu, 29 Juli 2026 / 15:15 WIB
Insentif Pajak PFII, Dinilai Tak Sejalan dengan Pajak Minimum Global
ILUSTRASI. Pajak, Tax, Tagihan pajak, Trade ; Pajak ; Tax (KONTAN/Panji Indra)


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia menyoroti kebijakan pemerintah terkait pemberian insentif pajak yang dinilai berpotensi tidak sejalan dengan tren penerapan pajak minimum global (global minimum tax).

Misalnya saja, Pemerintah berencana memberikan berbagai insentif fiskal bagi pelaku usaha yang menjalankan kegiatan di kawasan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII).

Ekonom CORE Indonesia, Yusuf Rendy Manilet mengatakan, kebiajkan insentif pajak pada PFII menunjukkan adanya ketidakkonsistenan pemerintah dalam menjalankan arah kebijakan perpajakan global.

Menurut Yusuf, tren global saat ini mulai bergeser dari penggunaan insentif pajak secara agresif sebagai instrumen untuk menarik investasi. Negara-negara kini lebih berhati-hati dalam memberikan keringanan pajak karena adanya kesepakatan mengenai penerapan tarif pajak minimum global.

Baca Juga: Pemerintah Beri Insentif Pajak 0% hingga 50 Tahun untuk Investor PFII, Apa Saja?

"Kalau PFII ini sebenarnya seperti pemerintah tidak konsisten dalam konteks menjalankan kebijakan aturan pajak minimum global," ujarnya dalam agenda CORE Midyear Economic Review 2026 “Pertaruhan Stabilitas Ekonomi,” Rabu (29/7/2026).

Ia menjelaskan, apabila insentif pajak kembali digunakan secara agresif untuk menarik investor, maka terdapat risiko terjadinya kembali persaingan antarnegara dalam menurunkan tarif pajak (race to the bottom).

Pemerintah  dinilai tidak konsisten dengan gerakan global minimum tax yang sekarang sedang banyak dibicarakan secara global.

Yusuf menilai, kebijakan pajak seharusnya tetap memperhatikan arah reformasi perpajakan internasional yang bertujuan menciptakan sistem yang lebih adil antarnegara, terutama dalam mencegah perusahaan multinasional memindahkan keuntungan ke negara dengan tarif pajak rendah.

Sebagai informasi, insentif fiskal yang akan diberikan pemerintah bagi pelaku usaha yang menjalankan kegiatan di kawasan PFII diantaranya, mencakup Pajak Penghasilan (PPh fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), hingga pembebasan bea masuk.

Baca Juga: Pemerintah Tebar Insentif Pajak Jumbo di Financial Center, Ini Daftarnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Legacy Data-Driven Forecasting: Prediksi Penjualan Lebih Akurat, Keputusan Bisnis Lebih Tepat

[X]
×