Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Penerapan global minimum tax (GMT) membuat pemerintah perlu menyiapkan opsi baru dalam pemberian insentif pajak untuk menarik investasi asing.
Penyesuaian ini dilakukan seiring berakhirnya masa pengajuan fasilitas tax holiday berdasarkan PMK Nomor 130 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK Nomor 69 Tahun 2024. Berdasarkan ketentuan tersebut, batas waktu pengajuan usulantax holiday berakhir pada 31 Desember 2025.
Pengamat pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai, sejumlah insentif pajak yang selama ini digunakan, seperti tax holiday, menjadi kurang relevan bagi perusahaan multinasional yang masuk dalam cakupan GMT.
Baca Juga: Harga Minyak & Komoditas Tambang Masih Tinggi, PNBP SDA Berpotensi Tembus Target 2026
Fajry mengatakan, kebutuhan investor asing terhadap insentif sangat beragam. Investor dapat membutuhkan fasilitas kepabeanan, Pajak Penghasilan (PPh), maupun Pajak Pertambahan Nilai (PPN), tergantung karakteristik investasi yang dilakukan.
"Menurut saya, itu lumrah karena bergantung pada kebutuhan mereka. Untuk itu, opsi-opsi itu memang diperlukan," ujar Fajry kepada Kontan, Jumat (25/9/2026)
Namun, menurut Fajry, pemerintah perlu memastikan desain insentif tersebut lebih terarah dan selaras dengan kebijakan industri. Ia menilai sejumlah negara tetangga seperti Vietnam, Malaysia, dan Thailand telah menerapkan insentif pajak yang lebih targeted pada sektor-sektor tertentu.
Sementara itu, Ia melihat insentif di Indonesia masih banyak diberikan berdasarkan faktor geografis, seperti insentif untuk kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) maupun sejumlah fasilitas lainnya.
"Untuk itu, saya melihat, jika insentif pajak yang diberikan perlu diselaraskan dengan kebijakan industri," katanya.
Opsi Insentif di Era GMT
Fajry menilai penerapan GMT akan berdampak terhadap efektivitas sejumlah insentif pajak, khususnya insentif yang menurunkan beban pajak penghasilan perusahaan multinasional, seperti tax holiday.
Bagi perusahaan multinasional yang tercakup GMT, tarif pajak efektif yang terlalu rendah di Indonesia berpotensi dikompensasi melalui mekanisme pajak minimum global di negara lain.
Baca Juga: Apindo: RUU Ketenagakerjaan Harus Jaga Lapangan Kerja di Tengah Maraknya PHK
Karena itu, Fajry mendorong pemerintah menyiapkan instrumen pajak yang tetap menarik bagi investor asing, tetapi dirancang sesuai dengan ketentuan GMT.
Menurut dia, kebutuhan tersebut semakin penting karena pemerintah menargetkan pertumbuhan investasi sebesar 7% pada 2027 dan pertumbuhan ekonomi sebesar 6%.
"Kita perlu instrumen pajak yang mampu menarik investasi asing dalam skala besar agar ekonomi kita bisa tumbuh lebih dari 6%," kata Fajry.
Salah satu opsi yang dapat dipertimbangkan adalah Qualified Refundable Tax Credit (QRTC). Menurut Fajry, skema tersebut dapat menjadi alternatif pengganti tax holiday maupun insentif berbasis pendapatan (income-based tax incentive) lainnya.
"QRTC dapat dijadikan opsi sebagai pengganti tax holiday dan income-based tax incentive lainnya. Opsi ini telah digunakan di negara maju," ujarnya.
Selain QRTC, Fajry menyebut Substance-based Tax Incentive Safe Harbour (SBTI SH) sebagai opsi lainnya. Skema tersebut muncul dalam laporan OECD Side-by-Side Package dan ditujukan untuk mengakomodasi kepentingan negara berkembang yang masih membutuhkan insentif pajak untuk menarik investasi.
Menurut Fajry, SBTI SH dapat diarahkan untuk investasi di sektor riil, termasuk investasi yang menyerap banyak tenaga kerja. Besaran manfaat yang diperoleh investor akan berkaitan dengan biaya gaji atau upah serta depresiasi aset berwujud.
"Semakin besar tenaga kerja yang digunakan, semakin besar upah yang dibayarkan maka semakin besar manfaat pajak yang diterima oleh investor," jelasnya.
Menurut Fajry, skema tersebut dapat relevan bagi Indonesia yang tengah mendorong investasi padat karya maupun padat modal melalui program hilirisasi.
Investasi padat karya seperti industri tekstil maupun investasi padat modal seperti pembangunan smelter dapat menjadi sektor yang mendapatkan manfaat apabila skema insentif diarahkan pada aktivitas ekonomi riil.
Investor Juga Perlu Kepastian Hukum
Selain desain insentif, Fajry juga menyoroti aspek kepastian hukum. Ia membandingkan Indonesia dengan Vietnam, Malaysia, dan Thailand yang menurutnya memiliki sejumlah insentif dengan dasar hukum berupa undang-undang, baik UU perpajakan maupun UU investasi.
Sementara di Indonesia, sejumlah insentif menggunakan landasan aturan turunan seperti Peraturan Pemerintah (PP). Menurut Fajry, perbedaan tersebut berpengaruh terhadap kepastian hukum bagi investor.
Insentif yang memiliki dasar hukum lebih tinggi dinilai memberikan kepastian yang lebih kuat dibandingkan insentif yang hanya diatur melalui aturan turunan.
"Insentif berdasarkan UU lebih memiliki kepastian hukum dibandingkan aturan turunan," pungkas Fajry.
Baca Juga: Harga Minyak & Komoditas Tambang Masih Tinggi, PNBP SDA Berpotensi Tembus Target 2026
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














