Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak hingga medio Agustus 2025 masih jauh dari target.
Penyuluh Pajak Ahli Madya Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Barat III, Waluyo mengungkapkan bahwa penerimaan pajak nasional hingga 11 Agustus 2025 baru terkumpul Rp 996 triliun atau 45,51% dari target APBN 2025 sebesar Rp 2.189,3 triliun.
Realisasi tersebut bahkan mengalami penurunan sebesar 16,72% jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun lalu.
"Jadi masih 45,51% baru tercapainya, sampai dengan nanti Desember. Padahal belanjanya sudah harus dilakukan," ujar Waluyo dalam acara diskusi yang dipantau online, Selasa (13/8/2025).
Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai rendahnya penerimaan pajak hingga medio Agustus 2025 ini bukan semata disebabkan oleh kebijakan tarif, melainkan masalah fundamental di perekonomian.
Baca Juga: Setoran Pajak Baru Terkumpul Rp 996,5 Triliun Hingga Agustus 2025, Anjlok 16,72%
Menurutnya, pelemahan konsumsi rumah tangga secara riil sudah terjadi. Sektor industri yang menyumbang sekitar 30% dari total penerimaan pajak juga mengalami perlambatan.
Kondisi tersebut diperparah oleh penurunan harga komoditas ekspor yang selama ini menjadi penopang penerimaan negara.
"Dari sisi teknis masalah pada sistem Coretax berpengaruh terhadap proses perpajakan," ujar Bhima kepada Kontan.co.id, Rabu (13/8/2025).
Ia menyoroti adanya kontradiksi di penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Meskipun tarif PPN tetap di level 11% seperti tahun lalu dan pertumbuhan ekonomi diklaim naik, penerimaan pajak justru tidak tumbuh sejalan.
"Artinya ini bukan soal PPN. Tapi ada faktor fundamental ekonomi yang bermasalah," jelasnya.
Sementara itu, Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Yusuf Rendy Manilet memperkirakan bahwa penurunan tersebut salah satunya disumbang oleh penerimaan PPN yang masih lesu.
Menurutnya, pelemahan penerimaan PPN ini dipengaruhi oleh perlambatan ekonomi yang berdampak pada meningkatnya jumlah restitusi PPN.
Baca Juga: Kejar Target Pajak pada Semester II-2025, Kemenkeu Fokus Pengawasan dan Intensifikasi
"Sebagian restitusi tersebut berasal dari tahun sebelumnya dan baru dicairkan pada tahun ini, sehingga turut menekan penerimaan PPN secara keseluruhan," katanya.
Senada, Pengamat Pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menduga penurunan tersebut, khususnya dari PPN, disebabkan oleh dampak dari pelaku usaha yang melakukan front loading sehingga pajak masukan lebih besar dibandingkan pajak keluaran.
"Untuk apa? Antisipasi ketidakpastian. Dan ini selaras dengan data PMI yang melonjak pada awal tahun," kata Fajry.
Di sisi lain, Fajry menduga faktor lainnya yang bersifat teknis seperti masalah Coretax juga menjadi penyebab penerimaan pajak masih tertekan.
Ekonom Senior Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin juga menyampaikan pandangan yang sama.
Menurutnya, penurunan penerimaan pajak pada periode medio Agustus 2025 dipengaruhi oleh penurunan daya beli masyarakat yang diperkirakan terus berlanjut hingga akhir tahun 2025 sehingga akan menekan penerimaan PPN dan PPnBM.
Tidak hanya itu, penerimaan pajak penghasilan (PPh) Orang Pribadi pada tahun ini juga berpotensi turun akibat banyak pemutusan hubungan kerja (PHK) dan makin dominannya pekerja informal, di mana mereka tidak membayar pajak.
"Hal lain, PPh Badan tahun ini juga kemungkinan besar melemah akibat kinerja korporasi di tahun 2024 yang kurang menggembirakan," imbuh Wija.
Baca Juga: Penerimaan Pajak Baru Capai 45,51% Target, Tantangan Berat Menanti di Sisa Tahun
Selanjutnya: BMRI Catat Nilai Transaksi Terbesar Berkat Tiga Crossing, Rekomendasi Buy Mendominasi
Menarik Dibaca: Jadwal Pertandingan Final UEFA Super Cup 2025: PSG vs Tottenham (14/8/2025)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News